Bertempat di Aula Balai Diklat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Makassar, 35 orang Pejabat Fungsional Auditor Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan diajari melakukan Perhitungan Kerugian Negara/Daerah.
Diklat Perhitungan Kerugian Negara/Daerah bagi Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan ini akan berlangsung selama 3 (tiga) hari, 18 s.d 20 Mei 2016, dan dibuka oleh Kepala Balai Diklat BPK RI di Makassar, Ramlah serta disaksikan oleh Sekretaris Inspektorat Prov. Sulsel, Syafruddin Kitta.
Dalam sambutannya, Ramlah mengungkapkan bahwa Diklat Perhitungan Kerugian Negara/Daerah ini baru pertamakalinya digelar untuk Auditor eksternal. “Selama ini, Diklat sejenis hanya diperuntukkan bagi auditor BPK, Inspektorat Prov. Sulsel menjadi yang pertama memperoleh ilmu ini.” Terang Ramlah.
Masih lanjut Ramlah, “Semoga teman-teman Inspektorat mampu memaksimalkan kesempatan ini untuk mendapatkan ilmu langka, jangan sia-siakan fasilitas peningkatan SDM ini.”
Sementara itu, Syafruddin ketika memberi sambutan mengemukakan pentingnya Diklat Perhitungan Kerugian Negara/Daerah bagi Auditor Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan. “Kami sering dipanggil menjadi saksi ahli oleh Kejaksaan, tentu kami membutuhkan kompetensi dan legitimasi formal untuk itu.”
‘Apalagi berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, Aparat Pengawasan Intern bisa dilibatkan dalam proses perhitungan kerugian negara. Di sinilah nilai strategis dari Diklat ini, apalagi kita dilatih oleh BPK yang memang profesional dalam urusan ini.” Lanjut Syafruddin.
Di akhir sambutan, Syafruddin berharap agar BPK sebagai pengawas eksternal dapat senantiasa bersinergi dengan Inspektorat sebagai pengawas intern pemerintah dalam upaya bersama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel, dan bebas dari korupsi.
Rabu, 18 Mei 2016 (Kasman/Er)