Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai membahas pengaturan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama Bulan Suci Ramadhan. Hal ini dilakukan untuk memberi kesempatan abdi Negara untuk menjalankan ibadah pada bulan puasa.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Ir. H. Abdul Latif mengatakan, selama bulan Ramadhan jam kerja PNS tidak ada yang berubah namun dimungkinkan adanya pengunduran waktu, pihaknya akan mengurangi jam istirahat selama Ramadhan dengan tujuan jadwal pulang bisa lebih cepat.

Latif menambahkan, selama Ramadhan apel pagi dan apel gabungan ditiadakan dan absensi tetap diberlakukan sebagaimana biasa dengan mengacu pada ketentuan jam kerja.

Abdul latif meminta agar seluruh PNS lingkup Pemprov Sulsel, tetap menjaga disiplin kerja selama bulan Ramadhan dan berharap para pegawai tidak bermalas-malasan berkerja dan tetap memberikan pelayanan yang baik.

Jumat, 13 Mei 2016 (Srf/Er)