Kepulauan Selayar, sulselprov.go.id - Bupati Kepulauan Selayar H. Muh.Basli Ali menghadiri Rapat Koordinasi Eksternal Operasi Mantap Praja - 2024-2025 dalam rangka Kesiapan Pengamanan Tahapan Pilkada Bupati/Wakil Bupati, di Aula Mapolres, Senin (22/07/24) pagi.

Rakor tersebut turut dihadiri Para Forkopimda, Ketua KPU Andi Dewantara, Ketua Bawaslu Nurul Badriyah, Para Kepala OPD, Para Camat, Para Partai Politik, dan Undangan lainnya.

Operasi Mantap Praja 2024 dirancang untuk mengantisipasi segala bentuk potensi gangguan yang dapat menghambat jalannya pemilihan kepala daerah.

Operasi Mantap Praja bertujuan untuk mengantisipasi segala bentuk potensi gangguan yang dapat menghambat jalannya pemilihan kepala daerah.

Kapolres Selayar AKBP Adnan Pandibu menyampaikan pentingnya sinergi antara aparat keamanan, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk menciptakan situasi yang kondusif selama proses pemilihan.

Dikatakan bahwa Operasi Mantap Praja akan dilaksanakan selama 243 hari mulai 01 Agustus 2024 - 31 Maret 2025.

Sementara itu Bupati Basli Ali menegaskan bahwa peran Pemerintah Daerah dalam menyukseskan penyelenggaraan tahapan Pilkada merupakan suatu hal yang wajib hukumnya mulai dari tahapan persiapan hingga penyelenggaraan.

Lebih lanjut diungkapkan bahwa Pemda telah membentuk "Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah" yang melibatkan penyelenggara Intelijen Negara mulai dari Polres, Kejaksaan Negeri, Kodim 1415, Badan Intelijen Negara Perwakilan Sulsel, dan Pos TNI Angkatan Laut, guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya ancaman, tantangan, gangguan, dan hambatan yang dikenal dengan ATHG.

"Sedangkan untuk mengantisipasi tantangan yang mungkin akan terjadi dengan kondisi geografis dan cuaca, Pemerintah Daerah akan memfasilitasi dengan memperkuat peran stakeholder pada Desk Pilkada" tambahnya

Usai dibuka Bupati, Rakor dilanjutkan dengan Pemaparan dari Ketua KPU tentang kesiapan KPU dalam tahapan penyelenggaraan pilkada dan Paparan dari Ketua Bawaslu mengenai kesiapan Bawaslu dalam pengawasan dan potensi kerawanan tahapan penyelenggaraan pilkada. (*)