Kecenderungan meningkatnya kasus-kasus perdagangan orang (traficking) di Indonesia khususnya diSulawesi Selatan,maka diperlukan sinergitas antar seluruh sektor terkait dalam upaya Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Atas dasar itu Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Kementerian PPPA, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas DP3A Kota Makassar,  dan unsur terkait melaksanakan kegiatan Gerakan Bersama Pencegahan dan Penanganan Tindak Perdagangan Orang (PP-TPPO)  di Sulawesi Selatan,yang dipusatkan di Baruga Karaeng Pattingaloang Rujab Gubernur, Minggu 18 November 2018.

Hadir dalam acara tersebut  Ibu Gubernur Ir. Hj. Liestiaty F. Nurdin, M. Fish yang juga Ketua Tim- PKK, Sekjen KPI Pusat, Kepala Bappeda sulsel, Kadispora dan unsur terkait.

Liestiaty mengaku sangat mengapresiasi kegiatan ini dan berharap adanya peningkatan sinergitas antar lembaga ataupun sektor,kerena menjadi penting dalam kerangka pencegahan penanganan TPPO.

"Sulsel sangat rentan dengan PP-TPPO sehingga dibutuhkan upaya pencegahan termasuk deteksi dini, melalui sinergitas bersama dengan semua unsur terkait,Kata Liestiaty.

 "Pelabuhan dan Bandara yang merupakan pintu masuk dan keluarnya barang maupun manusia, seharusnya tersedia sarana dan prasarana untuk memantau pencegahan  PP-TPPO karena mobilitasnya yang sangat besar dan berharap agar segera ditindak lanjuti. 

Kepala Bappeda sulsel Jufri Rahman yang mewakili Gubernur,mengatakan bahwa perdagangan orang merupakan bentuk kejahatan manusia yang harus mendapatkan penanganan dan menjadi perhatian kita semua, menurutnya PP-TPPO merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat. 

Sementara itu Kepala Dinas DP3A Provinsi Sulawesi Selatan Drs. Askari, M.Si selaku Narasumber pada Gerakan tersebut, mengatakan bahwa pemberantasan PP-TPPO telah diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. 

"Salah satu skema TPPO adalah mulai dari proses rekruitmen, pengiriman, pemindahan dimana diperlukan sistem deteksi dini perdagangan manusia.Kata Askari. 

"Peran aktif masyarakat, sinergitas dan keterlibatan LSM bahkan termasuk Dunia Usaha menjadi sangat penting,sehingga Perlunya advokasi dan penjangkauan pada seluruh tingkatan wilayah mulai dari Provinsi,Kab/Kota,Kecamatan, Desa/Kelurahan, serta Rt/Rw.Lanjutnya 

"Sosialisasi  PP-TPPO sangat dibutuhkan bahkan setiap desa dan kelurahan harusnya dibentuk Gugus Tugas TPPO seperti yang telah dilakukan di Makassar,Tutupnya.

Minggu, 18 November 2018 (Srf/Na)