Mengantisipasi dampak kebijakan slow down aktivitas masyarakat, khususnya usaha kecil dan fakir miskin serta menjaga stok beras dan sembako, Gubernur  Suawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman terus memantau koordinasi penanganan COVID-19.

"Ada banyak keluarga menurun bahkan kehilangan penghasilan sehari- hari akibat pengaruh langsung kebijakan social distancing, aktivitas transaksi ekonomi menurun dan tentunya banyak keluarga terdampak, ini harus menjadi perhatian khusus," Imbuh Andi Sudirman Sulaiman. 

Sementara itu Melalui Arahan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Dinas Sosial Sulsel melaksanakan Rapat Koordinasi untuk membicarakan langkah antisipasi jangka pendek dan jangka panjang pengaruh dampak Corona. 

Jangka pendek untuk mengcover warga yang terdampak langsung kebijakan social distancing, sementara jangka panjang untuk mempersiapkan jika nantinya status tanggap darurat di berlakukan di Sulsel.

Kepala Dinas Sosial, Agustinus Appang mengaku rakor ini untuk memastikan ketersediaan pangan terutama membicarakan antisipasi kecukupan pangan bagi keluarga terdampak diluar program sosial reguler.

"Dinsos akan segera mengkoordinasikan kepada Dinsos kabupaten/kota, khususnya data base keluarga diluar bantuan sosial reguler untuk cover keluarga miskin di Sulsel," ungkap Agustinus Appang di Ruang Rapat Dinas Sosial, Selasa (24/3/2020).
 
Sementara itu, Pimpinan Wilayah Perum Bulog Sulselbar Eko Pranoto mengungkapkan bahwa kebutuhan beras untuk Sulsel cukup untuk 3 bulan kedepan.

"Stok beras Bulog di Sulselbar cukup untuk memenuhi kebutuhan beras Sulsel 3 Bulan kedepan," kata Eko Pranoto.

Dia menyebutkan bulan depan sudah musim panen, diharapkan mampu menambah stok beras di Sulsel.

Cadangan beras Pemerintah pun terbilang besar, yang akan disalurkan melalui pemerintah provinsi, kabupaten/kota.

"Ada pun jatah CBP (Cadangan Beras Pemerintah) untuk provinsi 200 ton, untuk kabupaten/kota masing-masing 100 ton, stok tersedia standby di gudang Bulog," sambungnya.

Sebagai informasi Proses penyaluran Beras Bulog berdasarkan permintaan daerah yang mengacu pada Permensos No. 22 tahun 2019. 

Pemenuhan permintaan oleh Gubernur, Bupati, Walikota didasarkan status tanggap darurat yang ditetapkan oleh masing-masing pimpinan daerah berdasarkan hasil kajian gugus tugas penanggulangan bencana daerah (BNPBD).

Selasa, 24 Maret 2020 (Srf/Na)