Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sulsel akan meningkatkan pengarusutamaan gender dan hak anak, serta mewujudkan keluarga berkualitas. Dinas PPPA Sulsel yang sebelumnya adalah Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana tersebut,juga akan mendorong peningkatan kinerja pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Kepala Dinas PPPA Sulsel, Andi Murlina, mengatakan, beberapa program prioritas telah disusun sesuai dengan bidangnya masing-masing. Misalnya di bidang Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan, ada program peningkatan kualitas hidup perempuan dan peningkatan kualitas dan ketahanan keluarga.
"Dinas PPPA Sulsel memiliki beberapa bidang. Antara lain bidang Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan, bidang Perlindungan Perempuan, dan bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak," kata Andi Murlina, saat Pemaparan Program Strategis SKPD Lingkup Pemprov Sulsel, yang diselenggarakan Biro Humas dan Protokol Setda Sulsel, Jumat (10/2).
Andi Murlina mengungkapkan, Dinas PPPA Sulsel juga memiliki Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) P2TP2A. Pada tahun 2016 lalu, ada 72 kasus yang ditangani UPTD P2TP2A. Kasus-kasus tersebut didominasi eksploitasi, penelantaran, seksual, dan kekerasan fisik.
"Kami sudah selesaikan 80 persen, sisanya masih sementara proses hukum. Kalau secara keseluruhan dari 10 kabupaten, ada 1.886 kasus perempuan dan sepanjang tahun 2016," ungkapnya.
Ia menjelaskan, isu pemenuhan hak dan perlindungan anak sifatnya lintas sektor. Sehingga, dalam penanganan masalah-masalah anak, beberapa OPD harus bersinergi. Diantaranya, Dinas PPPA, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan. Selain itu, perlu juga diperhatikan kewenangan pemerintah kabupaten dan kota yang harus mensinergikan layanan pemenuhan hak dan perlindungan anak.
"Setiap kabupaten/kota sudah seharusnya menempatkan isu anak menjadi isu prioritas pembangunan daerah," jelasnya.
Menurut Andi Murlina, penanganan kekerasan terhadap anak dilakukan secara berjenjang. Untuk Dinas PPPA mempunyai tugas di layanan pengaduan, konseling, dan layanan bantuan hukum. Adapun untuk layanan medis, dilakukan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas.
"Untuk layanan penegakan hukum, dilakukan aparat penegak hukum yang didampingi oleh petugas pendamping layanan rujukan," lanjutnya.
Andi Murlina menambahkan, untuk upaya pencegahan KDRT terhadap perempuan, Dinas PPPA bersama lembaga pemerhati perempuan dan anak, terus menerus melakukan upaya penyadaran hak-hak perlindungan perempuan. Melalui gerakan hentikan kekerasan terhadap perempuan dan anak, organisasi dan lembaga pemberdayaan perempuan telah melakukan upaya pencegahan dan akan dilanjutkan lebih intensif di tahun 2017 ini.
Jumat, 10 Februari 2017 (Dw/Na)