Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Kominfo SP) Provinsi Sulsel melakukan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, Senin (30/7/2018) di Hotel Condotel Makassar. Acara dibuka oleh Kepala Dinas Kominfo SP Sulsel, Drs. H. Andi Hasdullah, M.Si.

Sosialisasi ini melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan perguruan tinggi. 

Kepala Dinas Kominfo SP, Andi Hasdullah menjelaskan seiring perkembangan era reformasi dan keterbukaan Informasi Publik, peran Badan Publik semakin strategis dalam melaksanakan pelayanan informasi publik. 
UU No 14 Tahun 2008, kata Andi Hasdullah, mensyaratkan diterapkannya prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik. 

Badan publik negara punya kewajiban untuk menyediakan, menerbitkan, dan memberikan pelayanan informasi publik. 

Dia melanjutkan, keterbukaan informasi publik merupakan jaminan hukum bagi setiap orang untuk memperoleh informasi sebagai salah satu hak asasi manusia. 

"Kami berharap dengan membuka akses publik terhadap badan publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan masyarakat sebaik-baiknya, " ungkap Andi Hasdullah.

Salah satu persoalan yang terjadi ketika sebuah badan publik tidak melaksanakan keterbukaan informasi, yang bersangkutan akan bersifat konvensional dan seiring berkembangnya jaman, akan tergerus dan tidak bisa bersaing. 

Sementara, Kepala Bidang Informatika Kominfo SP, Badaruddin menjelaskan kegiatan ini digelar untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) No. 115 Tahun 2017 terkait Pedoman Pelayanan Informasi di Pemprov Sulsel, sekaligus untuk menyebarluaskan materi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 serta peraturan pelaksanaannya pada badan publik. 

"Kita juga berharap dengan kegiatan ini, mendorong terbentuknya pejabat pengelola informasi badan publik sekaligus memberi penguatan terhadap pejabat tersebut pada badan publik seperti BUMN, BUMD, hingga perguruan tinggi, " ungkap Badaruddin. 

Dia menambahkan, sesuai dengan tema sosialisasi, diharapkan bisa mewujudkan Badan Publik Perguruan Tinggi dan BUMN/BUMD yang Transparan dan Terbuka di Sulawesi Selatan.

Salah seorang pembicara dalam kegiatan sosialisasi yang merupakan Ketua Komisi Informasi Sulsel, Pahir Halim menjelaskan seiring berkembangnya keterbukaan informasi, masyarakat berhak untuk memperoleh informasi yang diinginkan pada sebuah badan publik sepanjang sifatnya bukan rahasia negara. 

Ketika badan publik tidak memenuhi permohonan informasi yang diinginkan, atau menolak alias tidak menanggapi, masyarakat bisa mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi. 

Pihaknya nanti akan memfasilitasi sengketa informasi tersebut. Penyelesaiannya bisa melalui ajudikasi non litigasi ataupun mediasi.  

Sedapat mungkin sengketa informasi dilakukan mediasi jika informasi yang disengketakan bersifat terbuka. Namun jika tidak bisa diselesaikan secara mediasi, dilanjukan ke ajudikasi non litigasi. 

Senin, 30 Juli 2018 (Srf/Na)