Untuk percepatan penggunaan aplikasi Smart Office dan Tanda Tangan Elektronik lingkup Pemerintah Provinsi Sulawssi Selatan, Dinas Kominfo Statistkk dan Persandian gelar Sosialisasi Tanda Tangan Elektronik yang berlangsung di Ruang Command Center Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (25/7/2019). Acara ini dihadiri oleh seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik lingkup Pemprov Sulsel. Para kepala OPD yang hadir sekaligus menyelesaikan proses penerbitan Sertifikat Elektroniknya.

Kepala Dinas Kominfo Sulsel, Andi Hasdullah yang membuka acara ini mewakili Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa Pergub Sulsel No 29 Tahun 2019 tentang Sertifikat Elektronik ini digunakan melalui Aplikasi Smart Office yang terbaru versi 2.0 berbasis android/IOS memuat dua fitur yang sudah diaktifkan yaitu fitur Surat Masuk dan fitur Surat Keluar secara online.

"Penggunaan aplikasi ini
efektif akan diberlakukan mulai tanggal 1 Agustus," ungksp Hasdullah.

Sebenarnya Smart Office ini, lanjutnya, sudah berjalan di beberapa OPD, namun masih ada beberapa OPD yang belum aktif sehingga kita meminta tidak ada lagi OPD yang ketinggalan kereta, semua surat sudah harus berjalan melalui Smart Office ini, seperti undangan dan surat lainnya sudah bisa berproses dalam bentuk digitalisasi.

"Kita meminta agar semua Pimpinan OPD sudah bisa menjalankan Smart Office ini dengan Perangkat (mobile phone) masing-masing. Aplikasi ini akan memberikan kemudahan kepada seluruh pimpinan, dimana dan kapanpun tak terkendala lagi soal layanan dan kelancaran administrasi persuratan," pungkas Andi Hasdullah.

Kamis, 25 Juli 2019 (Er)