Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel fokus pada peningkatan kualitas dan produktifitas tenaga kerja pada tahun ini. Selain itu, akan dilakukan perluasan dan pengembangan kesempatan kerja, pembinaan hubungan industrial tenaga kerja,serta pembinaan pengawasan ketenagakerjaan. Di bidang transmigrasi, Disnakertrans Sulsel juga akan mengembangkan wilayah transmigrasi.

Sekretaris Disnakertrans Sulsel, Ashari Aras, menjelaskan, dalam hal peningkatan kualitas dan produktifitas tenaga kerja, pihaknya akan melaksanakan beberapa kegiatan. Antara lain, pelatihan kewirausahaan, pelatihan peningkatan produktifitas, pengukuran produktifitas sektoral dan regional, hingga pembinaan desa produktif.

"Kami juga akan melaksanakan bimbingan manajemen konsultasi produktifitas, pelatihan keterampilan bagi pencari kerja, pemberdayaan tenaga kerja perempuan, pemberdayaan tenaga kerja putus sekolah dan lansia, hingga inventarisasi asosiasi profesi," kata Ashari yang mewakili Kepala Disnakertrans, saat Pemaparan Program Kerja Strategis SKPD Lingkup Pemprov Sulsel, di Kantor Gubernur, Kamis (9/2).

Khusus perluasan dan pengembangan kesempatan kerja, kata Ashari, Disnakertrans melakukan pembinaan kelompok usaha mandiri, pemberdayaan wirausaha tenaga kerja produktif, pendataan informasi pasar kerja, pameran bursa kerja daerah dan pelayanan bursa kerja online. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), ditargetkan 500 ribu lapangan kerja baru hingga tahun 2019 mendatang.

"Hingga saat ini sudah dibuka 380 ribu lapangan kerja baru, dan kami optimistis bisa mencapai target yang diberikan," ujarnya.

Terkait jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA), Ashari menjelaskan, TKA secara umum masuk dengan berbagai jenis visa. Ada visa kunjungan, sosial, yang seharusnya menggunakan visa kerja.

"Kami sudah turun ke Kabupaten Jeneponto dan kami dapatkan 87 TKA disana yang memiliki IMTA dengan 17 jabatan, yang tidak pernah dilaporkan ke kami. Di Barru juga ada 29 TKA yang memiliki IMTA dari kementerian. Ada juga di Sidrap, secepatnya kami akan turun," ungkapnya.

Ia menambahkan, IMTA tidak diterbitkan oleh Disnakertrans, tetapi di Dinas Koordinasi Penanaman Modal Daerah (DKPMD).

Saat ditanya mengenai kasus ketenagakerjaan yang terjadi di Sulsel, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja Disnakertrans, Nurjaya, menjelaskan, 

kasus ketenagakerjaan terdiri dari empat jenis. Perselisihan hak, kepentingan, PHK, dan perselisihan antar serikat pekerja dan serikat buruh. 

"Untuk penyelesaiannya, ada yang ditangani mediator dan pengawas ketenagakerjaan. Untuk jumlahnya, ada 244 kasus yang terjadi sepanjang tahun 2016. Yang paling dominan adalah PHK," bebernya.

Kamis, 9 Februari 2017 (Dw/Yy)