Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) melakukan sosialisasi Undang-undang Tax Amnesty di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat, 16 September 2016. Kepala Kantor Wilayah DJP Sulselbartra, Neilmadrin Noor, mengatakan, beberapa waktu lalu DJP Sulselbartra telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penyuluhan UU Tax Amnesty bersama Pemprov Sulsel, Polda, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia BI. 

"Sosialisasi ini merupakan rangkaian dari Satgas Penyuluhan Tax Amnesty," kata Neilmadrin, dalam sambutannya.

Menurutnya, Undang-undang Tax Amnesty tersebut berlaku lex spesialis. Merupakan undang-undang yang terbatas, dan berlaku sembilan bulan serta terbagi tiga periode. Yakni, periode 1 Juli - 30 September, Oktober - Desember, Januari - Maret. 

"Kami berharap, masyarakat bisa memanfaatkan waktu yang tersisa di periode pertama berlakunya aturan Tax Amnesty hingga akhir September nanti," ujarnya. 

Saat ini, kata Neilmadrin, penerimaan uang tebusan secara nasional baru mencapai Rp 22 triliun dari target Rp 165 triliun uang tebusan. Tax amnesty adalah program pemerintah, dimana masyarakat wajib pajak diberi kesempatan penghapusan denda pajak dan utang tanpa dikenai sanksi. 

"Masyarakat cukup melaporkan harta dan membayar uang tebusan," tegasnya. 

Adapun latar belakang dilakukan tax amnesty, antara lain, terdapat satu kebutuhan yang besar untuk mendanai pembangunan tahun ini dan tahun depan, masih rendahnya kepatuhan pajak, dan masih banyak harta WNI di luar negeri. 

Sementara, Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, mengatakan, sudah menjadi kewajiban masyarakat untuk membayar pajak sebagai bentuk sumbangsih untuk negara. Pajak menjadi bagian pembuktian kewarganegaraan seseorang yang lebih baik. 

"Bagi PNS, sebaiknya segera melaporkan harta kekayaannya agar tidak bermasalah di kemudian hari. Termasuk, jika memiliki warisan keluarga yang belum terdaftar. Undang-undang Tax Amnesty ini adalah peluang untuk meluruskan apa yang mungkin terlewatkan. Saya harap kita menerima positif aturan ini," kata Syahrul.

Jumat, 16 September 2016 (Dw/Sr)