Makassar, sulselprov.go.id - Sebagai upaya untuk mendorong transparasi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang bersih, Tim Penilai Desa Antikorupsi Pemprov Sulsel kembali lakukan verifikasi bukti fisik dari 5 desa di Sulsel. Kegiatan tersebut dilakukan secara daring 12-14 November 2024.

Lima desa yang diusulkan sebagai kandidat Desa Antikorupsi tersebut, masing-masing Desa Marioriaja, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng; Desa Bontosunggu, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar; Desa Bonto Jai, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng; Desa Salohe, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai; dan Desa Kassi Loe, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

Desa-desa yang diusulkan tersebut diharapkan menjadi contoh dalam menerapkan nilai-nilai antikorupsi di tingkat desa.

Plh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sulsel, Iqbal Suhaeb, mengatakan, penilaian desa antikorupsi jangan dimaknai sebagai sebuah pertandingan, namun diharapkan mampu menjadi contoh bagi desa-desa lain bagaimana praktik pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. 

"Percontohan desa antikorupsi ini akan dilakukan perluasan hingga seluruh desa di wilayah Sulawesi Selatan. Desa antikorupsi ini juga diharapkan bagaimana mengimplementasikan praktek-praktek pencegahan gratifikasi, bagaimana tidak ada konflik kepentingan, bagaimana pengadaan barang dan jasa," ungkap Iqbal Suhaeb.

Ia menambahkan, walaupun penilaian ini dilakukan secara daring, namun tidak mengurangi substansi daripada penilaian dalam rangka percontohan desa antikorupsi. 

"Semoga apa yang diharapkan tim penilai dapat dipenuhi oleh desa. Untuk dokumen-dokumen lainnya yang masih kurang agar segera diupload usai kegiatan daring ini," pungkas Iqbal Suaeb.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Selayar Irwan Baso selaku pendamping salah satu desa, yakni Desa Bontosunggu mengaku bahwa desanya siap mengikuti penilaian oleh Tim Penilai Pemprov Sulsel. Ia menjelaskan bahwa Desa Bontosunggu bukan ditunjuk secara langsung, tetapi melalui beberapa tahapan. Sehingga dari 81 desa yang ada di Kabupaten Selayar, desa ini yang ditunjuk sebagai perwakilan.

"Setelah penilaian, Selayar khususnya Desa Bontosunggu masuk nominasi untuk penilaian tingkat selanjutnya," tutup Irwan Baso.

Sebelumnya, pada tanggal 23-24 Oktober 2024, Tim Penilai Desa Antikorupsi juga telah melakukan kunjungan langsung untuk memverifikasi bukti fisik terhadap tiga desa. Yakni Desa Bontokaddopepe (Kabupaten Takalar), Desa Lempangang (Kabupaten Gowa), dan Desa Sambueja (Kabupaten Maros). (*)