Terkait pernikahan pasangan anak di bawah umur di Kabupaten Bantaeng, antara SY dan FA, yang saat ini menjadi pembicaraan di tengah masyarakat, mendapat perhatian serius Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan.
Pemprov Sulsel melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulsel, Murlina belum lama ini mengatakan, pernikahan anak di bawah umur di Kabupaten Bantaeng sebenarnya sudah terjadi dua bulan lalu dan mereka telah tinggal serumah.
“Kedua pasangan di bawah umur ini sebenarnya sudah menikah dua bulan lalu dan sekarang mereka menginginkan adanya pembuktian dari pemerintah, khususnya Pemerintah Kabupaten Bantaeng, namun belum disetujui oleh Camat setempat,”ungkap Murlina.
Pernikahan di bawah umur mempunyai beberapa dampak negatif baik dari segi kesehatan, pendidikan, dan sosial masyarakat. Seperti dari segi kesehatan, reproduksi perempuan belum siap untuk nantinya hamil dan mengandung, sehingga bisa saja lahir dalam keadaan cacat atau prematur bahkan meninggal.
“Dari segi pendidikan, setelah menikah pasti sekolahnya akan terbengkalai, padahal dalam aturan pemerintah harus wajib belajar 9 tahun, kematangan dalam berkeluarga,”jelas Murlina.
“Oleh karena itu, maka Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Dinas DP3A Sulsel bersama dinas terkait, terus melakukan pendampingan dengan menghadirkan pisikolog, agar mereka meskipun telah menikah tetap melanjutkan pendidikannya dengan baik,”tutupnya.
Jumat, 20 April 2018 (Srf/Er)