Rombongan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) didampingi staf Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim melakukan kunjungan kerja ke Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Jalan AP. Pettarani Makassar, Selasa (24/4/2018).
Kunjungan kerja dilakukan untuk mengetahui cara Bapenda Sulsel mengoptimalkan pendapatan dari pajak daerah. Rombongan dipimpin oleh Ketua Komisi C, Anik Maslachah bersama sejumlah anggota Komisi C lainnya.
Mereka diterima Kepala Bapenda Sulselyang diwakili Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pelaporan, H. Reza Faizal Saleh, M.Si didampingi Kabid Teknologi dan Sitem Informasi, H. Adhita Sandhya Dharma AP, M.Si dan sejumlah pejabat Bapenda Sulsel lainnya.
Dari kunjungan tersebut terungkap, Komisi C DPRD Jatim tertarik dengan sistem door to door atau kunjungan dari pintu ke pintu yang diterapkan Bapenda Sulsel untuk mengumpulkan pajak, khususnya dalam pemungutan pajak air permukaan di perusahaan-perusahaan.
“Di Jatim, pengelolaan pajak air permukaan belum maksimal padahal potensinya banyak. Di dapil (daerah pemilihan) saya di Surabaya dan Sidorajo terdapat banyak perusahaan yang menggunakan air, namun ketika ditagih mereka mengaku menggunakan air bawah tanah,” ujarnya.
Untuk memastikan perusahaan tersebut menggunakan air bawah tanah atau air permukaan, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan internal Komisi C untuk mempersiapkan langkah mendatangi perusahaan-perusahaan di Jawa Timur.
“Bagus juga idenya dengan mendatangi perusahaan-perusahaan. Selama ini cara tersebut sudah dilakukan oleh Bapenda Jatim, namun kami akan terjun langsung ke lapangan untuk memastikan perusahaan tersebut menggunakan air permukaan atau air tanah karena di Jawa Timur juga banyak sungai,” ujarnya.
Rombongan Komisi C DPRD Jatim juga memuji karena Bapenda Sulsel menjadikan denda pajak sebagai sumber pendapatan dan diberikan target tiap tahun. Di Jawa Timur denda pajak belum ditetapkan sebagai sumber pendapatan dan belum dikenakan target.
“Kami akan coba untuk menjadikan denda pajak sebagai sumber pendapatan seperti di Sulsel,” ujar Anik. Tahun ini target pendapatan dari denda pajak di Sulsel sebesar Rp 50,9 miliar yang hingga triwulan I 2018 telah mencapai sebesar Rp 12,8 miliar atau sebesar 25,27 persen.
Pada tahun ini Bapenda Sulsel ditargetkan pajak sebesar Rp 3,5 triliun lebih, hingga triwulan satu tahun ini telah mencapai 18,18 persen.
Sementara Bapenda Jatim ditarget PAD 2018 Rp 12,7 triliun. Jumlah tersebut lebih kecil dari 2017 yang tercatat surplus Rp 1,4 triliun dari target Rp 13,001 triliun. Ini merupakan target yang dicanangkan pada APBD murni.
Baik di Sulsel maupun di Jatim, penjualan kendaraan baru pada awal tahun ini meningkat namun pemasukan pajak dari bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) belum terlalu signifikan. Penyebabnya adalah kendaraan yang banyak terjual adalah jenis Low Cost Green Car (LCGC) yang memiliki kapasitas mesin kecil sehingga pajak yang harus dibayar juga kecil.
Selasa, 24 April 2018 (Srf/Na)