Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama DPRD Sulsel menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dua Ranperda itu adalah Perubahan Atas Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tentang Pajak Daerah dan Perda Sulsel Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Sulawesi Selatan 2013-2018.

Selain penetapan dua Ranperda tersebut menjadi perda, eksekutif dan legislatif juga sepakat menarik satu ranperda terkait Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup (LH).

"Pemerintah Provinsi Sulsel siap menarik Ranperda tentang pengelolaan jasa lingkungan hidup.
Jadi tidak ada alasan untuk bertahan atau memberikan  alternatif lain," kata Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo.

Ia juga mengatakan penarikan Ranperda tersebut sudah melalui kajian yang sangat mendalam.

Persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif untuk menetapkan dua Ranperda menjadi Perda serta menarik satu Ranperda tersebut dilaksanakan dalam sebuah rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni'matullah. 10 fraksi yang ada di DPRD Sulsel sepakat untuk menyetujui keputusan tersebut.

Selasa, 18 Juli 2017 (Rhm/Srf)