Asisten IV Bidang Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, DR. H. Ruslan Abu, SH., MH membuka acara Fasilitasin Teknis Penyusunan Standar Pelayanan Publik dan Survei Kepuasan Masyarakat Lingkup Pemprov dan Kab/Ko se-Sulsel Tahun 2016 di Hotel Best Western Plus, Selasa (31 Mei 2016).
H. Ruslan Abu dalam sambutannya mengatakan, setiap penyelenggara pelayanan publik harus memiliki standar pelayanan. Hal ini dimaksudkan sebagai jaminan adanya kepastian layanan yang diberikan kepada masyarakat, juga sebagai pedoman bagi penerima layanan dan sebagai alat control masyarakat/penerima layanan atas kinerja penyelenggara layanan.
“Di Negara-negara demokrasi dan Negara-negara maju pelayanan public (public service) tidak hanya menjadi salah satu ukuran kinerja pemerintah/unit kerja pelayanan public tapi sudah menjadi kebutuhan public, oleh karena itu pelayanan public yang disediakan oleh Negara harus memberikan layanan yang baik sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan,”jelasnya.
Ia menambahkan, dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan public secara berkelanjutan, perlu dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan public. Tidak dapat dipungkiri bahwa pelayanan yang diberikan masih perlu untuk mendapat perbaikan, salah satu upaya untuk mengetahui harapan masyarakat yang belum terpenuhi adalah dengan melakukan Survei Kepuasan Masyarakat.
“Sebagai aparatur yang telah berupaya memenuhi kewajiban menyusun standar pelayanan public dan survey kepuasan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan public seperti yang tertuang dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam penylelenggaraan pelayanan public,”imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian, H.Muhammad Reza, SH melaporkan, Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Teknis Penyusunan Standar Pelayanan Publik dan Survei Kepuasan Masyarakat dilaksanakan dalam rangka menigkatkan kualitas dan kinerja Penyelenggaraan Pelayanan public oleh aparatur pemerintah kepada masyarakat melalui acuan atau panduan dalam penyelenggaraan pelayanan public serta evaluasi terhadap penyelenggarakan public secara periodic melalui pengukuran secara komrehensif terhadap unit pelayanan di lingkungan instansi pemerintah.
Selasa, 31 Mei 2016 (Rs/Tn)