Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo secara resmi menandatangani berita acara serah terima Source Kode Aplikasi Perizinan Online (SIMAP), tambahan penghasilan pegawai (TTP), implementasi sistem keuangan desa (Siskeudes), dan rapat kerja kepala daerah kelistrikan dan telekomunikasi, di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (11/10/17).

Acara tersebut merupakan bagian dari sosialisasi pemberantasan korupsi terintegrasi di Provinsi Sulsel, yang dihadiri bupati dan walikota serta ketua DPRD 24 kabupaten/kota se-Sulsel, PT PLN dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom).

Dalam sambutannya, Syahrul mengapresiasi kegiatan ini sebagai upaya mencegah tindak pidana korupsi di daerah. "Kalau bisa, KPK hanya melakukan pengawasan dan pencegahan, jangan pengawasan penindakan. Karena kami di Sulsel orang baik-baik semua," kata Syahrul.

Syahrul juga meminta agar pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten/kota hingga desa mendapat bimbingan dari KPK dan BPK. "Kami perlu diingatkan. Orang baik saja kalau jalan di jalan licin dan tidak hati-hati bisa terjatuh," katanya. 

SYL juga mendukung penerapan dengan sistem aplikasi dalam perizinan untuk mencegah tindakan korupsi. Menurutnya, hal ini dapat meminimalisir pertemuan yang bisa saja terjadi transaksi tidak sah. "Aplikasi ini langsung dari KPK,  kita tinggal mengikuti saja. Kalau dalam pengurusan izin ada amplop berarti ada yang salah," tegasnya.

Sementara Sekretaris Inspektorat Prov Sulsel, Syafruddin Kitta mengatakan, kabupaten/kota di Sulsel telah membuat rencana aksi yang dipantau oleh KPK serta workshop pemberantasan korupsi. 

Kepala Satgas Wilayah 1 Kedeputian Bidang Pencegahan KPK RI Tri Gama Resa menjelaskan, terkait koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi terintegrasi, KPK berwenang melakukan pencegahan pada semua celah yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi. 

"Sesuai tugas KPK hari ini melaporkan tindakan tersebut. Tindak pidana korupsi bukan semakin berkurang tetapi bertambah,  maka dilakukan tindakan pencegahan korupsi berupa sosialisasi secara terus menerus," kata Tri Gama. 

Untuk kabupaten/kota di Sulsel, sudah dilakukan rencana aksi, diawali pada April 2017 dengan melakukan identifikasi masalah, penandatanganan komitmen bersama, monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana aksi dan pada bulan September dilakukan workshop e-planning, perizinan online e-kinerja dan peningkatan kapabilitas aparat pengawas intern pemerintah (APIP). 

Sejauh ini, khusus di Sulsel, kabupaten kota yang belum menerapkan secara keseluruhan Siskeudes adalah Toraja Utara, Sidrap, Pangkep, Maros. Sedangkan yang belum sama sekali menerapkan sistem ini yakni Jeneponto 82 desa, Bone 328 desa dan Pangkep 65 desa.

Rabu, 11 Oktober 2017 (Ak/Na)