Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Dr. H. Syahrul Yasin Limpo, SH., M.Si., MH meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi untuk memetakan dan melakukan zonasi status penyebaran penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) pada kabupaten di Sulsel.
"Pemetaan dan zonanisasi ini penting untuk mensinkronisasikan langkah agar dukungan bisa diberikan secara lebih tepat sasaran," kata Syahrul dalam Rapat Koordinasi Penanggulangan Penyakit DBD, Zika dan Chikunguya di Provinsi Sulawesi Selatan yang diselenggarakan di Makassar, Senin (15/02/2016).
Pemetaan dan zonasi tersebut akan membagi kabupaten di Sulsel ke dalam zona merah, zona kuning, dan zona hijau.
Zona merah, kata gubernur, adalah kabupaten dengan kasus DBD yang sangat tinggi sehingga dibutuhkan agenda penanganan darurat.
"Agenda aksinya, harus ada ambulance yang siap, dokter yang siap, kalau ada pasien yang datang langsung tangani jangan tanya surat-surat dulu, kalau perlu Dinkes Provinsi, harus turun ke kabupaten zona merah," paparnya.
Sementara untuk zona kuning, Dinkes Provinsi, kata gubernur perlu melakukan pendampingan, asistensi, dan fasilitasi terkait penanggulangan penyakit DBD ini.
Sedangkan dalam zona hijau, Dinkes dapat melakukan agenda pencegahan seperti melakukan penyuluhan dan sosialisasi.
Sementara itu, Kepala Dinkes Sulsel, Rachmat Latief mengatakan daerah zona merah adalah kabupaten-kabupaten dengan status Kejadian Luar Biasa (KLB) DBD, seperti Kabupaten Bulukumba, Luwu Utara, Pangkep, Wajo, Tator, Gowa, Enrekang, Palopo, Luwu Timur, Toraja Utara, dan Kabupaten Sinjai.
"Sesuai dengan petunjuk gubernur, pada daerah dengan zona merah, maka dokter di rumah sakit dan puskesmas harus siap 24 jam sehari, tujuh hari semingggu," jelasnya.
Rapat Koordinasi Penanggulangan Penyakit DBD, Zika dan Chikunguya di Provinsi Sulawesi Selatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan kabupaten/kota di seluruh Sulsel.
Senin, 15 Februari 2016 (Srf/Hr)