Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai perbaikan regulasi yang mengatur tentang otonomi daerah sebelumnya,  secara hirarki pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Prov Sulsel, Andi Hasdullah mengatakan bahwa  salah satu substansi UU Nomor 23 Tahun 2014  tentang penyelengaraan pemerintahan daerah itu adalah mempertegas posisi Gubernur selaku wakil pemerintah pusat yang ada di daerah yang bertugas membina, mensupervisi, mengawasi pengelolaan pemerintahan di kabupaten/kota, tidak seperti UU Otda sebelumnya yang tidak mempertegas hierarki kedudukan gubernur.

“Dulu kita biasa dengar ada raja-raja kecil di daerah, sekarang dengan regulasi yang baru itu sudah tak ada lagi hubungan hierarki, itu sudah diperjelas,”sebut Hasdullah.

Terkait dengan intersep gubernur kepada sejumlah kebijakan kabupaten/kota yang keliru itu menjadi kewajiban gubernur untuk meluruskan dalam kedudukan gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah,' bahkan gubernur berkewajiban dan ikut bertanggung jawab  terhadap tata kelola pemerintahan di wilayahnya.

“Pak Gubernur Nurdin Abdullah sudah menformatnya dalam bentuk kolaborasi dan join program  tata kelola pemerintahan di Sulsel beserta kabupaten/kota yang ada dengan memperkuat fungsi supporting dan binwas yang melekat padanya, terutama percepatan reformasi birokrasi,” ujarnya.

“Perbaikan kualitas layanan publik, infrastruktur jalan, jembatan, pendidikan, kesehatan, modernisasi pertanian, pemberdayaan UMKN, pariwisata, dan pelestarian lingkungan,”pungkasnya.

Senin, 22 Juli 2019