Bau disekitar Pantai Losari yang selama ini dikeluhkan masyarakat karena sirkulasi air yang tidak berjalan baik sudah diselesaikan Pemerintah Provinsi Sulsel bersama semua pihak terkait.

Hal itu ditandai dengan penembusan kanal oleh Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah bersama PJ Walikota Makassar dengan penekanan tombol sirene dan penerusan 5 meter panjang tanah dengan alat berat. di kanal CPI, Senin (11/01).

Gubernur Sulsel mengaku penembusan kanal ini sudah sesuai dengan Perda Nomor 4 Kota Makassar Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). 

"Ini sudah sejalan dengan Perda RDTR Kota Makassar, yang diharapkan keluhan masyarakat tentang bau yang dimunculkan oleh kanal karena tidak ada sirkulasi, akan terselesaikan."ungkapnya.

Ia menyebutkan kanal ini juga akan menjadi kawasan rekreasi dan memiliki fungsi ganda. 

"Alhamdulillah perjuangan yang panjang hari ini membuahkan hasil, sirkulasi air di Makassar, terutama sekitar kawasan Losari juga semakin sehat."sebutnya.

Nurdin Abdullah juga mengatakan tugas selanjutnya adalah berkolaborasi dengan Balai Besar Sungai agar dapat dengan cepat meneruskan pembukaan jalur air Kanal Jongaya.

"Tugas selanjutnya adalah berkolaborasi dengan Balai Besar Sungai agar dapat dengan cepat meneruskan pembukaan jalur air Kanal Jongaya. Supaya betul-betul sirkulasi air ini bisa segera terwujud, dan ini akan menjadi kawasan baru," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Gubernur Sulsel menyampaikan apreasiasi atas kerja keras dan kolaborasi antara Forkopimda, Pemerintah Kota dan pemilik lahan yang menghibahkan lahannya, seperti PT Passokorang, PT GMTDC (Lippo Group), dan ahli waris Hj Najamiah. 

"Alhamdulillah berkat kerjasama kita semua, sehingga semua pemilik lahan memberikan lahannya untuk dijadikan kanal,"pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUTR Sulsel, Rudy Djamaluddin mengatakan,Pengerjaan dimulai pada 8 Desember 2019, setelah didahului dengan berbagai pertemuan-pertemuan, termasuk dengan pemilik lahan.

"Alhamdulillah pemilik lahan memberikan lahan untuk digunakan oleh masyarakat umum dalam hal ini penerusan kanal. Untuk itu, kita berterima kasih pula pada pemilik lahan yang telah rela memberikan tanah dalam bentuk hibah kepada Pemprov Sulsel,"ucapnya.

Ia menambahkan penembusan kanal ini sudah sesuai dengan Perda Kota Makassar. 

"Kalau kita konversi menjadi volume tanah, maka volume tanah yang dipindahkan pada lahan dua ini, yaitu kurang lebih 40.000 meter kubik," jelasnya.

Senin, 11 Januari 2021