Makassar, sulselprov.go.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan surat edaran tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait perayaan hari raya keagamaan maupun hari besar lainnya.

Surat Edaran Gubernur Sulsel bernomor 100.3.4/3063/ITPROV tersebut ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan, pejabat di lingkup Pemprov Sulsel, pimpinan asosiasi, perusahaan, hingga seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara di daerah ini.

Dalam surat edaran yang ditetapkan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman pada 8 Maret 2026 itu, ditegaskan bahwa seluruh pihak diminta mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya praktik gratifikasi yang kerap terjadi menjelang hari raya.

"Setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya," bunyi surat edaran tersebut.

Pemprov Sulsel juga menegaskan bahwa pegawai negeri maupun penyelenggara negara harus menjadi teladan dengan tidak memberi ataupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

"Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya," demikian tertulis di edaran tersebut.

Selain itu, permintaan dana atau hadiah seperti Tunjangan Hari Raya (THR) maupun sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama aparatur negara juga dilarang karena berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terlanjur menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan juga diwajibkan melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi," lanjut disebutkan edaran tersebut.

Dalam edaran itu juga diatur bahwa penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.

Penyaluran tersebut harus disertai laporan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing, lengkap dengan dokumentasi penyerahannya untuk kemudian direkap dan dilaporkan ke KPK.

Pemprov Sulsel juga mengingatkan agar pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Selain itu, pimpinan asosiasi, perusahaan, maupun masyarakat diimbau untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada aparatur negara.

"Jika terdapat permintaan gratifikasi agar segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi/Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan, atau pihak berwenang lainnya," tertuang di edaran tersebut.

Informasi lebih lanjut mengenai gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses melalui layanan yang disediakan oleh KPK, termasuk aplikasi pelaporan gratifikasi online maupun layanan konsultasi resmi.

Dapat diakses pada tautan https://jaga.id dan layanan konsultasi melalui nomor Whatsapp +62811145575 atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198. Pelaporan atau penolakan juga dapat disampaikan melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau melalui e-mail pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Surat edaran ini diharapkan menjadi perhatian serta dilaksanakan oleh seluruh pihak terkait. (*)