Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, ikut memanfaatkan kebijakan pemerintah yang memberikan pengampunan pajak atau tax amnesty. Syahrul mendatangi Kantor Wilayah Direkorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Selatan Barat dan Tenggara, Rabu (23/11).
Syahrul mengatakan,pembayaran tax amnesty tersebut merupakan kewajibannya sebagai warga negara. Apalagi, setiap negara memang mewajibkan warganya untuk membayar pajak.
Ia mengaku baru memanfaatkan tax amnesty tahap kedua, karena rata-rata pejabat pemerintah setiap tahunnya sudah melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN. Syahrul menegaskan, pejabat di Sulsel termasuk tertib dalam membayar pajak.
"Meski ada LHKPN, kalau ada penambahan ya dimasukkan. Di Sulsel pejabatnya termasuk tertib, kalau gubernur dan bupati, laporannya bahkan sampai KPK," ujarnya.
Syahrul mengaku optimistis, pada tax amnesty tahap kedua dan ketiga nanti, akan lebih banyak pejabat negara dan pejabat pemerintahan yang memanfaatkan tax amnesty.
Sementara, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Aris Bamba, mengatakan,
pada tax amnesti atau pengampunan pajak tahap kedua yang berlangsung Oktober-Desember 2016 ini, sebenarnya menyasar pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan omset perbulan maksimal Rp 400 juta. Meski demikian, tidak berarti pihaknya melupakan sektor lain.
"Kami mengapresiasi Pak Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, yang mengikuti tax amnesti tahap kedua ini," kata Aris.
Ia memaparkan, hingga November ini, periode kedua tax amnesty, jumlah wajib pajak yang memanfaatkan tax amnesty sebanyak 2.421 wajib pajak dengan nominal uang tebusan sebesar Rp 36,1 miliar. Pada tahap pertama sendiri, sebanyak 9.720 wajib pajak yang memanfaatkan tax amnesty, dengan uang tebusan Rp 865,3 miliar.
Dari data Kanwil DJP Sulselbatra, hingga 23 November, mulai dari tahap pertama dan kedua sekarang, termasuk Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, yang memanfaatkan tax amnesty sebanyak 12.141 wajib pajak, dengan jumlah uang tebusan sebesar Rp 901,4 miliar.
"Jumlah uang tebusan tax amnesty yang sekarang, sudah melebihi target yang ditetapkan Kanwil DJP sebesar Rp 750 miliar hingga Desember mendatang. Meski demikian, kami tidak merevisi target. Tapi paling tidak hingga akhir Desember mendatang, uang tebusan tax amnesty bisa mencapai Rp 1 triliun," tutur Aris.
Rabu, 23 November 2016 (Dw/Na)