Untuk mencegah masuknya warga negara asing ilegal ke Sulsel, upaya yang dilakukan Pemprov Sulsel sudah dilakukan, tidak hanya sikap protes dari Gubernur Sulsel, H. Syahrul Yasin Limpo, melainkan juga mendesak pihak Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulsel.

Syahrul menyebut, peran Pemprov sendiri dalam memperketat warga negara asing masuk ke Sulsel yaitu dengan mendesak pihak Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulsel untuk melakukan pengetatan warga negara asing.

Syahrul pun pun menegaskan warga negara asing ilegal tidak boleh berada di Sulsel.

Syahrul menambahkan, dari jumlah warga negara asing yang berada di Sulsel yakni sekitar empat ribu orang, jumlahnya telah mengecil menjadi dua ribuan dan angka tersebut tidak semua pencari suaka, hanya puluhan orang pencari suaka saja, sisanya pekerja.

Tidak semua warga asing menetap di Sulsel, ada yang hanya transit sebelum pindah ke provinsi lain, seperti Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah dan ada juga beberapa bekerja di Sulsel sebagai tenaga ekspor industri besar di Sulsel.

Rabu, 2 November 2016 (Srf/Na)