Pemerintah Pusat melalui Menteri Kesehatan (Menkes) RI telah menyetujui Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Makassar tertanggal 16 April 2020.

Persetujuan PSBB Kota Makassar tertuang dalam SK dengan nomor HK.01.07/MENKES/257/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilyah Kota Makassar Sulawesi Selatan dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19).

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah pun membenarkan disetujuinya PSBB di Kota Makassar.

Nurdin Abdullah menekankan sejumlah poin penting yang perlu diperhatikan dalam penerapan PSBB dikota Makassar.

"Sejumlah poin penting harus menjadi perhatian betul-betul dalam menggodok Perwali terkait PSBB Makassar yang menjadi payung hukum, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama ini diberlakukan.

“Saya sudah sampaikan Pak Walikota kemarin supaya ini betul-betul dibuat perwali,” kata Nurdin Abdullah, Kamis (16/4/2020).

Nurdin Abdullah menjelaskan PSBB Makassar tidak serta merta diberlakukan setelah mendapat izin Menkes.

"Perlu dilakukan sosialiasi kepada masyarakat selama satu pekan.termasuk memastikan semua orang dalam pemantauan (ODP) betul-betul sudah menjalani isolasi.Jelasnya

“Supaya kita bisa disiplin menjalankan. Jangan sampai ada yang mengisolasi yang lain berkeliaran, Tutupnya.

Kamis (16 April 2020) Srf/Sr