Kabupaten Gowa pada tanggal 4 Mei mendatang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Menyikapi hal ini Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel),Nurdin Abdullah, melakukan video conference dengan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, Selasa, 28 April 2020,
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengaku, melakukan video conference dengan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan untuk mengetahui perkembangan dan persiapan rencana pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Gowa.
"Saya ingin memastikan sebelum melaksanakan PSBB semua dipersiapkan dengan baik sehingga pada saat berjalan betul-betul memutus mata rantai Covid-19. Kedua,menyehatkan warga yang sakit. Dan ketiga, mengisolasi ODP dan OTG,"ungkapnya.
Nurdin menyebutkan Bupati Gowa sangat rapi dalam menjabarkan rencana aksi Pemerintah Gowa, termasuk memastikan jaring pengaman sosial sampai di masyarakat sebelum pelaksanaan PSBB.
"Saya sangat mengapresiasinya Bupati Gowa dalam menyiapkan segala hal sebelum penerapan PSBB,saya kira ini sangat penting. Ini luar biasa Pak Bupati, dan saya yakin Gowa ini bisa menjadi contoh nasional,"sebut Nurdin Abdullah.
Nurdin Abdullah lebih jauh menekankan agar bupati Gowa menyiapkan data yang akurat dan tepat sebagai landasan dalam kebijakan sehingga semua tepat sasaran dan tidak menimbulkan masalah.
"Data sangat penting sebagai landasan kebijakan. Sehingga semua harus akurat, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,"mbuhnya.
Ketua Gugus Tugas percepatan penanganan covid-19,menambahkan untuk pencairan BLT telah difasilitasi ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulsel, Sudarmanto, untuk teknis pencairannya.
"Kepala Kanwil Perbendaharaan siap membackup untuk mempercepat pencairan BLT",Tambahnya.
Sementara itu,Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menjelaskan, semua persiapan telah dilaksanakan sebelum melakukan peneparan PSBB diantaranya pintu masuk ke Gowa akan dilakukan pemeriksaan secara ketat.
"Kami akan perketat pintu masuk dikabupaten Gowa,begitu juga dengan larangan pembatasan dan pengecualiaan terkait PSBB,baik itu aktifitas pertokoan maupun lainnya sepanjang sesuai dan terdapat dalam aturan PSBB maka bisa tetap beroperasi,namun apa bila tidak maka tidak akan mendapat ruang untuk ditoleransi,"ungkap Adnan.
Adnan menambahkan total Kepala Keluarga (KK) di Gowa 224.404. Inilah calon penerima jumlah keluarga, namun tentu tidak semua jumlah KK mendapatkan bantuan, sebab dari jumlah 224 ribu tersebut sudah termasuk orang yang mampu.
Sedangkan, warga yang terkena dampak Covid-19 setelah didata bersama camat, lurah, kepala desa, dan aparat terkait sekitar 21.111 kepala keluarga
"Setelah dilakukan pendataan dilapangan warga yang terdampak, artinya dia menjadi miskin karena Covid-19. Tadinya dia tidak miskin menjadi miskin. Jumlah yang kami dapatkan 21.111 kepala keluarga,"tambahnya. .
"Berdasarkan data ini Pemkab Gowa juga telah menyiapkan social safety net atau jaring pengaman sosial.dengan Terdapat lima stimulan ke masyarakat.Pertama dari Pemerintah Pusat dalam hal ini adalah Kementerian Sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Kedua adalah sembako Covid-19 atau dan bantuan sosial tunai dari Menteri Sosial/Presiden. Ketiga, adalah BLT dari Dana Desa, ini hasil revisi dan refokusing anggaran.Keempat, akan disiapkan paket sembako yang diambil dari APBD Kabupaten Gowa dan juga bantuan dari Gubernur, bantuan keuangan yang diberikan kepada Pemerintah Gowa yang akan dibelikan paket sembako, yang akan diberikan kepada masyarakat yang terkena.dan terakhir kami buat dapur umum di 18 kecamatan dan ini melibatkan pihak PKK, Persit dan Bhayangkari, organisasi perempuan, pemuda dan kemasyarakatan,"tutupnya.
Selasa (28 April 2020) Srf/Sr