Makassar, sulselprov.go.id - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Bidang Statistik menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri di Command Center, Kantor Gubernur Sulsel, Selasa, 23 Juli 2024.
Kegiatan yang menghadirkan narasumber dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut diikuti oleh perwakilan OPD lingkup Pemprov Sulsel. Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai pentingnya integrasi data dalam pemerintahan serta mendukung pelaksanaan kebijakan Satu Data Indonesia (SDI).
Dalam sambutannya, Sekretaris Diskominfo SP Sulsel, Sultan Rakib, menyampaikan bahwa filosofi yang ada dalam Satu Data Kemendagri ini merupakan upaya untuk mengintegrasikan antara data statistik dasar dengan variabel-variabel Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sehingga pengambilan keputusan pemerintah yang berbasis data akan menjadi lebih akurat.
"Dengan adanya hal-hal seperti ini, maka tindakan, kebijakan, ataupun keputusan oleh pemerintah itu semakin presisi, semakin akurat, sehingga tidak saja berpengaruh pada masyarakat tetapi juga berpengaruh kuat terhadap anggaran yang kita gunakan sebagai touch kita terhadap masyarakat," kata Sultan.
Ditambahkannya lagi bahwa penerapan Satu Data Kemendagri tersebut menjadi hal yang baru bagi Pemprov Sulsel, dimana sebelumnya data-data yang ada langsung diteruskan ke aplikasi SDI.
"Ini kita pilah-pilah lagi data-data apa saja yang harus masuk SDI secara direct dan data-data apa saja yang masuk dulu ke Kemendagri sebelum masuk ke SDI. Ini ada hal yang baru dan menjadi bagian dari tanggung jawab kita semua, bagaimana proses penginputan dan pengumpulan data berbasis Permendagri Nomor 5 Tahun 2024 ini," tambahnya.
Ia berharap kegiatan sosialisasi tersebut dapat berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi seluruh peserta yang hadir.
"Kita berharap teman-teman dari Kemendagri juga dapat mendesiminasi informasinya dengan baik, sehingga kita bisa menyerap dengan baik pula," pungkasnya.
Sementara itu, perwakilan Pusdatin Kemendagri Farish Rizky Muhammad dalam paparannya terkait Arah Kebijakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri menekankan pentingnya pengolahan data.
"Presiden Joko Widodo sering mengungkapkan bahwa data adalah suatu new oil atau minyak baru. Dimana sama dengan minyak, data itu perlu diolah untuk bisa menjadi berharga. Jika minyak tidak diolah, maka minyak tersebut tidak akan berharga, sama seperti data yang apabila hanya dikumpulkan saja tetapi tidak diolah, maka data tersebut tidak berharga," jelas Farish. (*)