Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Tautoto TR membuka sekaligus membawakan materi dalam Sosialisasi Pajak Daerah di Hotel Dalton Makassar, Jumat (8/12/2017). Sosialisasi ini dihadiri kurang lebih seratus orang peserta yang merupakan dealer kendaraan, komunitas pemilik kendaraan, ASN, mahasiswa, dan sejumlah pelanggan Samsat Makassar.

Tautoto membawakan materi tentang pajak dan layanan unggulan samsat serta Sosialisasi Perda No 8 Tahun 2017. Menurutnya, layanan unggulan dibuat  untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Layanan terbaru yang dibuat Bapenda Sulsel adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) non tunai melalui ATM dan kartu debit menggunakan EDC yang penggunaannya diresmikan oleh Gubernur Sulsel Syahrul, Senin (6/11) lalu di Hotel MaxOne Makassar.

Menurutnya, Bapenda Sulsel telah melakukan banyak terobosan untuk memanjakan wajib pajak di Sulsel, karenanya tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar pajak kendaraan bermotor.

Selain pembayaran nontunai, terobosan lain  Bapenda Sulsel adalah Samsat Keliling, Samsat Delivery, Pelayanan e-Samsat di Bank Sulselbar, info pajak via sms dan twitter, penagihan door to door, dan masih banyak lagi.

Tautoto juga menjelaskan terkait pemberian insentif bea balik nama kendaraan baru (BBNKB) sebesar 20 persen yang diberikan Bapenda Sulsel. Dengan pemberian subsidi ini, BBNKB di Sulsel menjadi 10 persen yang sebelumnya sebesar 12,5 persen.

“BBNKB sebesar 10 persen ini sudah sama dengan BBNKB di Jakarta, jadi tidak perlu lagi membeli kendaraan di baru di Jakarta karena harganya sudah sama di Makassar,” katanya didampingi Kepala  UPTP Wilayah Makassar II Utara, H. Reza Faizal Saleh, M.Si, yang juga menjadi moderator dalam sosialisasi ini.

Tautoto juga menyampaikan kabar gembira bagi pemilik kendaraan roda empat yang lebih dari satu. Kabar gembiranya, pajak progresif kini diturunkan yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2018.

Dulu pajak progresif kendaraan kedua sebesar 2,5 persen turun menjadi 2 persen, dulu pajak progresif kendaraan ketiga 3,5 sekarang 2,25 persen, sebelumnya pajak progresif kendaraan keempat sebesar 4,5 persen, sekarang 2,5 persen, dulu kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya sebesar 5,5 persen, sekarang hanya 2,75 persen.

“Ini kami lakukan untuk memberikan kemudahan kepada pelanggan samsat yang memiliki kendaraan lebih dari satu,” ujarnya.

Dijelaskan, saat ini Bapenda Sulsel menangani lima jenis pajak yang hasilnya akan dibagikan kepada 24 kabupaten/kota di Sulsel. Pajak tersebut adalah pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor sebanyak 30 persen diberikan kepada kabupaten kota dan 70 persen diberikan kepada provinsi. Sebaliknya pajak rokok sebanyak 70 persen akan diberikan kepada kabupaten/kota sedangkan provinsi hanya menikmati 30 persen. Sedangkan pajak air permukaan hasilnya dibagi rata, 50 persen untuk provinsi dan 50 persen untuk kabupaten/kota.

Hingga 31 Oktober  2017 Pemkot Makassar telah menikmati dana bagi hasil dari lima pajak yang dikelola Bapenda Sulsel sebesar Rp 269 miliar lebih.

Dana tersebut selanjutnya digunakan untuk membangun infrastruktur dan program kesehatan,  pendidikan gratis, penegakan hukum, pembangunan smooking area, dan membiayai kegiatan lainnya.

Sosialisasi ini juga dihadiri perwakilan dari kepolisian dan Jasa Raharja yang merupakan Mitra Bapenda Sulsel.

Jumat, 8 Desember 2017 (Srf/Er)