Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) ke-22 Tahun 2018 diperingati secara khidmat di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (25 April 2018). Bertindak selaku Inspektur Upacara adalah Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Drs. H. Tautoto Tana Ranggina, M.Si mewakili Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan. Upacara dihadiri oleh para Muspida, para Kepala OPD, Pejabat Eselon II dan IV beserta staf lingkup Pemprov Sulsel.
Menteri Dalam Negeri RI, Tjahyo Kumolo dalam sambutan seragamnya yang dibacakan oleh Pj. Sekda Prov Sulsel, Tautoto Tana Ranggina mengatakan dalam usianya yang ke-22 Otonomi Daerah saat ini sudah banyak menyemai manfaat dan kebaikan bagi seluruh rakyat, terutama mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui penyelenggaraan Otonomi Daerah yang bersih dan demokratif.
Melalui tema “Mewujudkan Nawacita Melalui Penyelenggaraan Otonomi Daerah yang Bersih dan Demokratif” diharapkan daerah-daerah dalam menjalankan kewenangan Otonomi Daerah hendaknya berlandaskan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, dan menjadikan transparansi dan partisipasi publik sebagai dasar dan tolak ukur utama dalam pengambilan kebijakan yang dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat.
“Penyelenggaraan Otoda yang diarahkan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratif dan terpercaya menjadi syarat utama terwujudnya tujuan utama Otonomi Daerah yaitu peningkatan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik dan peningkatan daya saing kreatifitas serta inovasi yang mengandalkan khas daerah,” ujar Tautoto.
Tautoto menambahkan, untuk memastikan penyelenggaraan Otonomi daerah yang bersih dan demokratif maka Pemerintah telah, sedang dan akan terus melakukan berbagai terobosan, yaitu dengan menertibkan Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Peraturan ini memperjelas mekanisme koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum sehingga dalam menangani aduan masyarakat akan dipelajari bersama apakah mengarah kepada indikasi korupsi atau kesalahan administrasi agar diskresi administrasi tidak menimbulkan pidana.
Pemerintah sepenuhnya menyadari bahwa inovasi daerah disatu sisi merupakan peluang bagi daerah untuk berkreatifitas dan berkarya melahirkan ide dan gagasan dalam rangka menciptakan terobosan baru untuk mendukung peningkatan kinerja pemerintah daerah. Namun disisi lain inovasi daerah dapat pula berpotensi menyebabkan terjadinya penyalahgunaan wewenang. Untuk itulah maka Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
“Pada kesempatan ini saya ingin menegaskan kepada semua kepala daerah, perangkat daerah jangan takut untuk berinovasi. Sudah ada jaminan perlindungan hukum bahwa inovasi tidak bisa dipidanakan,”ungkapnya.
Namun dari semua yang telah dicapai hingga saat ini, ada 3 hal penting yang harus diperhatikan, yakni Pertama, Integritas dan Etika Profesionalisme bagi para pemimpin dan penyelenggara pemerintahan daerah dalam implementasi kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah yang merupakan hal yang harus dikedepankan. Yang kedua, menjadi perhatian dan komitmen kita bersama adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Untuk itu reformasi birokrasi agar terus dilakukan, baik dibidang kelembagaan, peningkatan kapasitas aparatur, akuntablitas, dan pengelolaan keuangan daerah yang menjadi kunci keberhasilan dalam implementasi kebijakan otonomi daerah.
Ketiga, upaya peningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan pemberdayan masyarakat dan peningkatan daya saing perekonomian daerah yang harus terus menjadi prioritas utama kebijakan disemua level pemerintah daerah.
Pada kesempatan ini, Mendagri juga mengingatkan bahwa pada tahun 2018 ada peristiwa besar yang penting yang akan digelar dan akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini, yaitu Pertama Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2018 pada tanggal 27 Juni mendatang di 171 daerah yang terdiri dari 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota di Indonesia.
“Kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), saya ingatkan untuk menjaga netralitas selama Pilkada mendatang berlangsung. Pemerintah tidak akan sungkan memberi sanksi tegas jika ada ASN yang coba-coba menjadi tim sukses salah satu calon kepala daerah, juru kampanye, memberikan bantuan fasilitas untuk kampanye atau tindakan tidak netral lainnya,”tegasnya.
Ia berpesan kepada para calon kepala daerah beserta pendukungnya agar menjadikan pilkada ini sebagai kontestasi ide dan gagasan, bukan ajang saling serang dan hujat, karena perbedaan selama pilkada adalah penguat, bukan jadi alat pemecah belah.
Peristiwa penting yang kedua adalah Asean Games XVIII yang akan berlangsung pada tanggal 18 Agustus – 2 September 2018 di Jakarta dan Palembang serta beberapa tempat sebagai tuan rumah pendukung, seperti Lampung, Jawa Barat dan Banten.
Rabu, 25 April 2018 (Er/Rst)