Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar acara Sosialisasi Esensi Undang-Undang KIP di Hotel Condotel Makassar, Kamis (4/7/2019). Sosialisasi ini mengangkat tema "Keterbukaan Informasi Meningkatkan Kualitas Layanan Publik".

Andi Hasdullah, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Provinsi Sulawesi Selatan yang membuka acara ini mengatakan dengan adanya pemberlakuan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan.

"Pada tahun 2011 Pemprov Sulsel telah membentuk Komisi Informasi yang merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan UU Keterbukaan Informasi Publik serta komitmen dalam pelaksanaan pemerintahan yang baik dan bersih (Good and Clean Government)," beber Andi Hasdullah.

“Sekarang ini isu keterbukaan informasi menjadi isu strategis nasional. Pengaruh era digital yang terbuka, yang maju, penyelenggaraan pemerintahan yang open government, good governance dan clean government tidak bisa lagi dihindari dan itu bisa diwujudkan apabila badan publik dapat memposisikan dirinya sebagai badan publik yang terbuka,” ujarnya.

“Jadi jika masih ada badan publik yang tidak terbuka maka pasti tidak akan mampu bersaing dengan lembaga-lembaga badan publik lainnya di era kompetitif yang semakin ketat sekali. Artinya keterbukaan publik ini bukan menjadi pilihan lagi tetapi sudah menjadi keharusan. Hal itu dipertegas didalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi bahwa informasi itu adalah hak publik dimana badan publik berkewajiban untuk menyampaikan informasi,”tegasnya.

Hasdullah menambahkan, sejauh ini memang masih ada saja pejabat yang belum memiliki komitmen kuat dalam memaksimalkan keterbukaan informasi. Paradigmanya masih tertutup, apalagi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan.

“Dalam memberi informasi kepada publik, itu sudah diatur. Ada yang bersifat terbuka dan dikecualikan. Jadi tidak sembarang juga informasi yang bisa diberikan," ungkapnya.

“Untuk yang dikecualikan, terkait data pribadi dan personal, dokumen rahasia negara, data yang berhubungan dengan persaingan usaha, hingga informasi rahasia negara. Termasuk data dan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan seperti masih diperiksa BPK. Diluar daripada itu hampir seluruhnya adalah dikategorikan terbuka,” pungkas Andi Hasdullah.

Sementara, Ketua panitia kegiatan, Abd Kadir Fatwa mengatakan kehadiran Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 semakin mempertegas prinsip keterbukaan. Mendorong masyarakat melaksanakan haknya memperoleh informasi yang diharapkan serta mendorong pejabat publik semakin akuntabel dalam mempertanggungjawabkan amanah yang diemban.

"Indikatornya, Sulsel sebagai provinsi generasi pertama yang membentuk Komisi Informasi. Itu pada tahun 2011. Sudah dua periode berjalan. Dan Agustus mendatang periode ketiga. Sekarang sementara proses seleksi untuk menentukan calon komisioner baru," ungkap komisioner KI periode 2015-2019 tersebut.

Kamis, 4 Juli 2019 (Srf/Er)