Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Bareskrim Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung, belum lama ini menandatangani Memorandum of Understanding (MoU), soal penanganan aduan masyarakat terkait indikasi korupsi dalam roda pemerintahan.

MoU itu disambut positif oleh Inspektur Inspektorat Sulsel, Lutfi Natsir, yang turut hadir dalam penandatanganan MoU yang berlangsung di Jakarta.

Menurut Lutfi Natsir, penanganan pengaduan masyarakat terkait tindak pidana korupsi, menjadi alasan kuat dilakukannya penandatanganan kerja sama tersebut.

MoU tersebut, kata dia, akan menjadi payung hukum penguatan koordinasi antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah, termasuk di Sulsel.

"MoU antara Bareskrim, Irjen Depdagri, dan Jampidsus Kejagung, dalam rangka penguatan APIP. Jadi nantinya, ketika ada aduan masyarakat terkait indikasi korupsi, ini (APIP) harus turun dulu," kata Lutfi Natsir, Sabtu (3/3/2018).

Menurutnya, masing-masing instansi memiliki tupoksi sendiri. Inspektorat bertugas untuk melakukan audit investigasi dan polri melakukan penyelidikan sesuai tupoksinya. Sedangkan kejaksaan juga akan melakukan penyelidikan.

"Nanti hasilnya akan dikoordinasikan dengan APIP. MoU tersebut nantinya akan diterapkan di provinsi, yakni antara inspektorat, kejati dan polda," terangnya.

Ia menegaskan, dengan MoU itu maka kedepan, jika ada pengaduan masyarakat tentang pelanggaran pejabat pemerintahan, akan lebih dulu ditangani oleh inspektorat.

"Jadi kalau aduan masyarakat tidak terbukti dan hanya maladministrasi misalnya, itu diselesaikan oleh APIP. Tetapi kalau memang terdapat tindak pidana korupsi, maka akan diproses lebih lanjut oleh APH," katanya.

Sabtu, 3 Maret 2018 (Ak/Er)