Toraja Utara, sulselprov.go.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sulawesi Selatan menggelar Forum Perangkat Daerah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tingkat Provinsi Tahun 2024, yang diadakan di Toraja Heritage Hotel, Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, 6-8 Maret 2024.
Acara ini bertujuan untuk mendiskusikan penyempurnaan program dan kegiatan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di daerah untuk periode Tahun 2025, serta memperkuat kerja sama antar perangkat daerah dalam hal ini persiapan menghadapi Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam sambutannya, Kepala Disdukcapil Sulsel, Muh. Iqbal S. Suhaeb menyampaikan pentingnya penyempurnaan program kinerja bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik dan menjaga keakuratan data kependudukan.
"Sehingga perlunya koordinasi yang erat antara perangkat daerah untuk mencapai tujuan ini," kata Iqbal Suhaeb.
Ia selanjutnya menyampaikan beberapa poin penting hasil rumusan pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang diadakan di Kota Batam, Provinsi Riau pada akhir bulan Februari 2024 lalu. Diantaranya Penguatan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan serta Konsolidasi Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Adapun konsolidasi pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil salah satu pointnya yaitu Dukungan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan arahan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Republik Indonesia, Teguh Setyabudi yang disampaikan pada Rakornas DUKCAPIL di Batam beberapa waktu lalu. "Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki peran untuk memastikan seluruh masyarakat dapat memperoleh pelayanan Dokumen Kependudukan yang maksimal, dengan mengusung slogan Dukcapil Prima diharapkan menjadi garda terdepan untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakat," sebutnya.
Sajian materi dalam forum ini mengangkat berbagai isu terkait administrasi kependudukan. Seperti perumusan program kegiatan tahun 2025, penyelenggaraan pelayanan adminduk di Kabupaten/Kota yang terdiri dari pembaruan data penduduk, pendaftaran kelahiran dan kematian, serta pemetaan populasi, dan yang terakhir terkait dengan persiapan penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di wilayah Provinsi Sulsel. Para peserta forum aktif berbagi pengalaman, tantangan, dan inisiatif terbaik yang telah dilakukan di masing-masing daerah.
Selain itu, dalam sesi penyampaian materi, para peserta berkesempatan untuk mendalami topik-topik spesifik, termasuk implementasi teknologi informasi administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencatatan sipil, dan upaya pencegahan kehilangan data. Selain itu juga disampaikan terkait dengan upaya aktif setiap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di wilayah masing-masing.
"Diharapkan hasil diskusi dan kerja sama yang terbangun dalam forum ini akan menjadi langkah awal yang positif dalam meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Selatan," harap Iqbal.
Acara ini juga menjadi momentum bagi para perangkat daerah untuk membangun jaringan kerja sama yang kuat guna saling mendukung dan bertukar pengalaman dalam upaya penyempurnaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di tingkat lokal.
Iqbal menyampaikan, Forum Perangkat Daerah ini dilaksanakan di Kabupaten Toraja Utara guna untuk mendorong perkembangan ekonomi dan sektor pariwisata dalam rangka menekan laju inflasi dan meningkatkan penerimaan pendapatan daerah.
"Peran serta Pemerintah Provinsi selaku Pembina Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diantaranya membantu laju pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota. Hal ini sejalan dengan penyampaian Bapak Pj. Gubernur Sulawesi Selatan kepada setiap Perangkat Daerah Provinsi untuk membantu Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam segala aspek," tandasnya.
Adapun Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Luwu Utara, Kasrum mengemukakan bahwa perlu adanya peran Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil selaku Instansi Pembina kiranya dapat memberikan dukungan Anggaran sebagai pengganti Dana Alokasi Khusus yang sudah tidak dialokasikan lagi sejak tahun 2022.
Disamping itu dari aspek Sumber Daya Aparatur, perlu adanya perhatian dari Pemerintah Pusat terhadap nasib Tenaga Non ASN yang telah bekerja bertahun-tahun pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat kiranya dapat diangkat menjadi ASN PPPK. (*)