Bulukumba, sulselprov.go.id - PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bulukumba bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang mekanisme Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu Tenaga Listrik (PKS PBJT-TL) Penerangan Jalan Umum (PJU).
Penandatanganan Perjanjian kerjasama berlangsung di ruang Lemo-Lemo Gedung Pinisi Bulukumba, Selasa 26 Maret 2024.
Penandatangan kerjasama dilakukan secara langsung oleh Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf bersama Manager PLN UP3 Bulukumba, Agus Priyanto.
Penandatanganan MoU PKS PBJT-TL ini bertujuan untuk meningkatkan kontribusi pajak daerah dari sektor tenaga listrik sehingga memberikan dampak maksimal bagi pembangunan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bulukumba.
Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf kembali berharap kerjasama dapat memaksimalkan program penerangan jalan. Sebab itu katanya, menjadi salah satu kebutuhan masyarakat dalam beraktifitas.
Andi Utta sapaan akrab bupati menyambut baik kerjasama PT. PLN UP3 Bulukumba dan menilai meterisasi dapat menekan biaya secara efisien sehingga PJU di Bulukumba lebih maksimal.
“Jika penerangan jalan maksimal, maka kegiatan masyarakat khususnya pada sektor ekonomi dapat ditingkatkan. Selain itu, dapat menekan angka kriminalitas di malam hari,” kata Bupati Andi Utta.
Manager PLN UP3 Bulukumba, Agus Priyanto menjelaskan ada beberapa program PLN terkait PJU yakni dengan melakukan inventarisasi PJU dan membuat peta PJU Kabupaten Bulukumba antara PT. PLN Persero dengan Dinas Perhubungan, serta melaksanakan meterisasi PJU di Kabupaten Bulukumba.
Dengan adanya MoU dan Perjanjian Kerjasama ini, PLN dan Pemkab Bulukumba lebih meningkatkan sinergi dalam memajukan perekonomian daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bulukumba.
Untuk diketahui saat ini tugas dan kewenangan terkait urusan penerangan jalan umum sudah ditangani oleh Dinas Perhubungan yang mana tahun tahun sebelumnya menjadi tugas dan tanggungjawab dari Dinas PUTR. (*)