Asisten IV Bidang Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, DR. H. Ruslan Abu, SH., MH membuka acara Jambore Pelayanan Primer Tingkat Divisi Regional IX Sulselbar Dan Maluku, di Hotel Grand Clarion Makassar (Rabu, 24 Agustus 2016).
Dalam sambutannya Ruslan Abu mengatakan, untuk meningkatkan mutu pelayanan primer dan menindak lanjuti surat edaran bersama Kementerian Kesehatan dengan BPJS Kesehatan maka penyelenggaraan pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama diharapkan dapat berpedoman pada sistem rujukan yang terstruktur dan berjenjang dan penatalaksanaan 155 diagnosa dapat ditangani secara tuntas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
“Kesehatan adalah hak asasi manusia dan investasi bagi masyarakat dan bangsa, bahkan semua warga negara berhak atas kesehatannya termasuk masyarakat miskin,”jelasnya.
“Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas kesehatan serta memelihara fakir miskin dan anak-anak yang terlantar. Untuk itu daerah wajib menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan serta mengembangkan jaminan sosial,”lanjutnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan jaminan kesehatan nasional melalui BPJS Kesehatan yang telah dijalankan pemerintah selama 2 (dua) tahun ini, merupakan momentum yang sangat baik dan tepat dalam rangka memberikan kesempatan bagi masyarakat guna meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan kesehatan. Disamping itu dapat memberi solusi terhadap masalah-masalah kesehatan yang selama ini menjadi beban pemerintah dan masyarakat dan memberi sumbangan yang berarti bagi terwujudnya percepatan pencapaian indikator kesehatan yang lebih baik.
Rabu, 24 Agustus 2016 (Na/Yy)