Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Disdukcapil dan KB) Provinsi Sulawesi Selatan, terus melakukan Pemutahiran Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang akurat sebagai bahan dalam penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan.

Kepala  Disdukcapil dan KB Prov. Sulsel, Lutfie Natsir saat membuka Rapat Konsolidasi Pemutahiran Data untuk persiapan pilkada 2018 Prov. Sulsel mengatakan, sesuai undang-undang nomor 24 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan mengatur bahwa setiap warga negara, penduduk Indonesia wajib memiliki dokumen kependudukan, hal ini menjadi tugas pokok dan fungsi aparatur pemerintah khususnya Disdukcapil dan KB memberikan pelayanan administrasi kependudukan secara cepat dan lengkap.

“Prov. Sulsel memiliki jumlah penduduk sebanyak 9.522.503 jiwa yang terbagi dalam 24 kabupaten kota, 306 kecamatan dan 3030 desa atau kelurahan, yang secara terus menerus dilakukan perekaman dan pemutahiran data melalui koordinasi dan konsolidasi yang baik antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dan kota, sehingga target kinerja yang diharapkan bisa tercapai,” ungkap Lutfie.

Kamis, 23 November 2017 (Srf/Na)