Makassar, sulselprov.go.id - Kepala Bidang Humas Diskominfo-SP Provinsi Sulawesi Selatan Sultan Rakib berkesempatan menjelaskan tugas pokok dan fungsi PPID berkaitan dengan upaya Keterbukaan Informasi Publik sesuai UU no. 14 Tahun 2008. Sultan didapuk menjadi narasumber dalam acara Forum Group Discussion (FGD) Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS SMA/SMK) Kota Makassar dalam rangka Peningkatan Kinerja Kepala Sekolah Mendorong Akselerasi Program Unggulan Gubernur Mencerdaskan Sulawesi Selatan, yang bertempat di Ballroom Nobel Convention Centre, Nobel Indonesia Institute, Jl Alauddin Makassar, Kamis (31/3/2022).

Pengelolaan dana BOS yang masih menyisakan masalah sehingga menimbulkan protes wali murid, presentase kelulusan siswa antar sekolah yang belum seimbang, orang tua murid melaporkan guru ke pihak berwajib karena dianggap kasar dalam mendidik, merupakan beberapa peristiwa negatif yang mencoreng wajah institusi pendidikan di Indonesia. Kejadian tersebut kerap berulang dari waktu ke waktu. Ditambah kemajuan teknologi informasi yang membantu mempercepat kejadian tersebut viral.

Keresahan tersebut akhirnya terjawab oleh Sultan Rakib. Terkait keterbukaan informasi publik yang harus disediakan pihak sekolah dalam pemenuhan permintaan informasi oleh masyarakat maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tersebut Sultan menerangkan peranan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Ia menjelaskan, semua informasi mempunyai titik sentral di PPID pembantu dalam hal ini Dinas Pendidikan. Mengingat sekolah merupakan UPT yang merupakan subordinasi dari dinas. Sultan menegaskan pihak sekolah baiknya fokus pada proses pembelajaran, smeentara pengelolaan informasi dapat dikoordinasikan dengan PPID Pelaksana di tingkat Dinas hingga PPID Utama.

"Ketika pemohon informasi datang ke sekolah, seharusnya yang bertanggung jawab memberikan jawaban dan lain sebagainya itu adalah PPID Pelaksana di dinas. Dalam waktu dekat pak kadis (Kadis Kominfo) akan membuat surat edaran kepada seluruh kepala sekolah bahwa ketika ada permohonan informasi oleh pemohon baik perorangan atau lembaga maka secara serta merta kepala sekolah akan menyerahkan hal ini kepada PPID  Pembantu," terang Sultan Rakib.

Ada empat macam kategori informasi yang disediakan PPID diantaranya, informasi serta merta, berkala, setiap saat serta informasi yang dikecualikan. Berbagai bentuk informasi yang diminta masyarakat tersebut  harus telah melalui uji konsekuensi. Sehingga jelas, apakah informasi tersebut bisa dishare ke publik atau tidak.

"Kita memberikan peluang kepada guru untuk fokus mengajar. Kepala sekolah membantu para guru untuk fokus melaksanakan tugasnya. Urusan pemberian informasi dan lain sebagainya itu domain dari dinas". tegas Sultan.

Sultan Rakib tidak lupa menjelaskan mengenai alur permintaan dan pemberian informasi di PPID. 

"Kalau pihak pemohon masih melakukan protes PPID Pembantu akan mengarahkan ke PPID Utama. Disitu akan kita proses, jadi tidak langsung ke meja hijau. Batasnya itu sepuluh hari plus tujuh (10 hari + 7)," jelasnya.

Sebagai tambahan informasi, pada Dinas Pendidikan ada beberapa informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dipublikasikan. Sebagai contohnya data anak didik yang bermasalah serta laporan keuangan yang belum diaudit. Mengenai pengelolaan dan penyediaan  informasi termasuk informasi tentang dana BOS beserta informasi terkait pendidikan lainnya dapat diperoleh melalui PPID Pembantu. Sebagai penutup diskusi Ia meminta tenaga pendidik untuk fokus dalam bekerja mempersiapkan masa depan anak didiknya. (*)