Kepala Biro (Kabiro) Pemerintahan Sulsel, Hasan Basri Ambarala Mengaku Tim Penegasan Batas Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) telah turun melihat dan memediasi sengketa batas antara Bone dan Maros.
"Tim sudah turun bersama personel Topografi Kodam (Topdam) XIV/Hasanuddin dan pemerintah dikedua daerah tersebut dengan menelusuri anak Sungai Walannae untuk melacak pilar batas utama dikedua kabupaten itu,"ungkapnya.
Ia menyebutkan hasil tinjauan dan verifikasi lapangan akan dilanjutkan ke Dirjen Administrasi Wilayah Departemen Dalam Negeri (Adwil Depdagri).
"Hasil verifikasi lapangan ini akan dilanjutkan ke Dirjen Administrasi Wilayah Departemen Dalam Negeri (Adwil Depdagri) untuk tahapan penetapan Permendagri tentang segmen batas Bone dan Maros."sebutnya.
Hasan Basri Ambarala juga Mengaku penetapan batas wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat.
"Ini ranahnya pusat yang menetapkan, bukan ranah pemerintah daerah,"pungkasnya.
Sementara itu, Kabag Pemerintahan, Ishak Amin Rusly Mengatakan tim telah melakukan verifikasi langsung semua titik di lapangan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dikedua wilayah perbatasan.
"Jadi, kami Tim Penegasan Batas Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) telah memediasi sengketa batas antara Bone dan Maros."ungkapnya.
Ia menjelaskan daerah berbatasan yang dipermasalahkan warga berada diantara Desa Poleonro Bone dan Kelurahan Sibali Kecamatan Mallawa Maros.
"Jadi yang dipermasalahkan berada di antara Desa Poleonro Bone dan Kelurahan Sibali Kecamatan Mallawa Maros, "jelasnya.
Amin Rusly lebih jauh mengaku yang menjadi masalah terdapat 15 data koordinat kartometrik RBI pusat yang tidak sinkron di lapangan.
"Initinya semuanya bisa diselesaikan dengan baik sehingga sudah tidak ada masalah, "tutupnya.
Rabu, 14 Oktober 2020 (Kominfo)