Pemerintah Provinsi Sulsel akan menaikkan gaji guru honorer agar semakin sejahtera dan terus mengembangkan dan meningkatkan kemampuannya.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Basri mengatakan anggaran kenaikan upah honorer dari 10 ribu perjam naik menjadi 15 ribu perjam telah siap dalam APBD Tahun 2020 dan saat ini masih dibahas bersama tim keuangan dan DPRD
"Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sangat memperhatikan tenaga pengajarnya, khususnya yang masih berstatus honorer. Sehingga upah mengajar dari Rp 10 ribu perjam, diusulkan naik menjadi Rp 15 ribu perjam. Namun, itu masih dibahas bersama tim keuangan dan DPRD", ungkap Basri. usai mengikuti Dies Natalis ke-59 UNM di Gedung Pinisi, Selasa (4/8/2020).
Ia menyebutkan Salah satu prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel adalah kesejahteraan guru sehingga dapat bekerja secara maksimal.
"Kesejahteraan guru adalah salah satu prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel sehingga dapat bekerja secara maksimal. Utamanya agar mereka juga bisa meningkatkan kemampuan dirinya",sebutnya.
Basri menambahkan untuk pengangaran, selain dari APBD 2020 juga berasal dari dana BOS yang berlaku untuk SMA atau SMK.
“Jadi untuk peningkatan kesejahteraan guru, anggarannya selain dari APBD juga bisa dari dana BOS, pembicaraan di DPRD terus dilakukan dengan menghitung berapa besarannya dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan kita", pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo secara resmi menutup penerimaan CPNS selama dua tahun yakni tahun penerimaan 2020 dan 2021.
Gubernur sulsel Nurdin Abdullah berharap untuk seleksi guru atau tenaga pengajar tetap diadakan mengingat banyak guru PNS yang akan dan telah pensiun dan otomatis mengharapkan tenaga guru honorer.
"Kami sangat mendukung kebijakan pemerintah pusat, namun formasi guru jangan sampai kekurangan. Apalagi, banyak guru PNS yang akan dan telah pensiun dan otomatis mengharapkan tenaga guru honorer.Dan Kita tidak ingin kekurangan tenaga pengajar di sektor pendidikan,” tutupnya.
Selasa, 4 Agustis 2020 (Diskominfo)