Kementerian Pariwisata (Kemenpar) melakukan sertifikasi terhadap 100 orang pekerja hotel di Sulawesi Selatan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Anging Mammiri.
Direktur LSP Anging Mammiri, Farid Said mengungkapkan hal itu usai melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MOU) dengan manejemen Phinisi Hospitaly, Group Clarion Hotel mengenai sertifikasi kompetensi tenaga kerja di Makassar (Rabu, 23/3/2016).
Farid Said mengatakan jumlah tenaga kerja yang akan disertifikasi sebanyak 100 orang dengan anggaran yang disiapkan dari pusat sebesar Rp 100 juta. Jumlah ini dinilai masih sedikit, sebab di Sulsel masih ada sekitar 40 ribu lebih pekerja yang belum disertifikasi.
Farid mengaku peserta sertifikasi berasal dari beberapa hotel yang ada di Makassar seperti Hotel Grand Clarion, Hotel Grand City dan Hotel Grand Rinra, yang bekerja sebagai petugas front office hotel, house keeping dan petugas juru masak and beverage service.
Sertifikasi ini dipersiapkan agar pekerja kompeten dan bisa bersaing dengan tenaga kerja asing terutama asal negara-negara ASEAN.
Sementara kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Prov. Sulsel, H. Jufri Rahman mengatakan, pihaknya terus melakukan pendampingan dan memfasilitasi hotel-hotel agar karyawannya ikut sertifikasi.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kompetensi karyawan tersebut khususnya menghadapi persaingan secara global, apalagi saat ini sudah diperlakukan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang bisa mengancam tenaga kerja yang ada.
Jufri Rahman mengaku, yang mengikuti sertifikasi ini baru beberapa hotel saja, kedepan diharapkan lebih banyak lagi yang ikut dan dilakukan secara bertahap. Menurutnya, sertifikasi tenaga kerja cukup penting bagi hotel dalam meningkatkan pelayanannya karena ada peningkatan skill sesuai bidangnya masing-masing.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restaurant Indonesia (PHRI) Sulsel, Anggiat Sinaga menambahkan, pihaknya menggenjot proses sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja. Untuk tahap awal pihaknya akan mengejar angka ideal, yaitu minimal 50 persen tenaga kerja perhotelan memegang sertifikasi kompetensi, karena dalam aturan yang ada, pengurusan izin baru ataupun perpanjangan izin hotel, disyaratkan memiliki minimal 50 persen tenaga kerja bersertifikasi.
Rabu, 23 Maret 2016 (Srf/Na)