Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tidak bisa berbuat apa-apa atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan kembali diberlakukan dalam waktu dekat. Pemerintah di daerah akan taat dan tunduk mengikuti aturan pemerintah pusat tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Prov. Sulsel, dr. H. Rachmat Latif menyampaikan hal itu menanggapi kenaikan nilai premi BPJS Kesehatan yang mulai diberlakukan per satu April mendatang.

Dia menilai kebijakan tersebut tidak akan memberatkan masyarakat, terutama golongan miskin.

Menurut Rahmat, adanya kenaikan iuran BPJS akan membuat alokasi dana untuk program itu akan bertambah. Penambahan alokasi anggaran akan disesuaikan pada APBD Perubahan 2016 mendatang, untuk jumlah penambahannya mengikuti kenaikan iuran yang sudah ditetapkan.

Sementara Gubernur Sulsel, H. Syahrul Yasin Limpo mengatakan, pihaknya akan tetap mencari solusi meringankan beban masyarakat dengan mengotimalkan program jaminan kesehatan daerah (Jamkesda).

Pihaknya meminta masyarakat peserta BPJS tidak panik menyikapi kebijakan tersebut, karena pemprov telah memberikan anggaran yang cukup besar bagi masyarakat selain dari pelayanan BPJS.

Berdasarkan informasi, per satu April mendatang, iuran peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) mengalami kenaikan. Kenaikannya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Dengan terbitnya Perpres itu, besaran iuran kelas satu yang semula 59.500 rupiah naik menjadi 80 ribu rupiah, Iuran kelas dua yang semula 42.500 rupiah menjadi 51 ribu rupiah. Sedangkan iuran kelas tiga yang semula 25.500 rupiah menjadi 30 ribu rupiah.

Iuran peserta PBI serta penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah juga mengalami kenaikan, dari sebelumnya 19.225 rupiah menjadi 23 ribu rupiah, kenaikan iuran bagi peserta PBI sudah berlaku sejak satu Januari lalu.

Senin, 14 Maret 2016 ( Srf/Er)