Pesatnya perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, membuat orang dapat memperoleh informasi dengan sangat cepat. Hanya dengan memanfaatkan layanan jaringan internet semua informasi yang dibutuhkan dapat segera diperolehnya hingga fenomena ini dapat memberikan dampak positif dan juga dampak negatif, sehingga dapat membuat keadaan mudah berubah dan tidak dapat diprediksi. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan, Ir. H. Andi Hasdullah, M.Si saat membuka acara Diseminasi Fatwa MUI No. 24 Tahun 2017 dengan tema “Fatwa MUI Sebagai Pedoman Dalam Bermedia Sosial” di Hotel Grand Imawan Makassar, Senin (23/10/2017).
“Realitas yang ada saat ini menunjukkan betapa kebebasan berekspresi di wilayah media sosial telah melahirkan perubahan pola pikir yang melenceng jauh dari akar budaya bangsa kita, yakni Pancasila sebagai pandangan hidup berbangsa dan bernegara, “ungkapnya.
“Kondisi ini mengharuskan kita semua mengeluarkan energy yang besar untuk membumikan kembali Falsafah, Norma, Kaidah, Nilai-nilai Kearifan Budaya dan Agama di seluruh wilayah NKRI,” tegasnya.
Menurutnya, kerjasama semua elemen anak bangsa harus diperkuat dan dimaksimalkan perannya sehingga penyebaran konten berita yang ada di media sosial yang mengandung unsur-unsur yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, budaya dan agama harus dieliminir agar bangsa ini terhindar dari perpecahan dan disharmoni.
“Majelis Ulama Indonesia menerbitkan Fatwa MUI No. 24 Tahun 2017 yang ditetapkan pada tanggal 13 Mei 2017 sebagai wujud kepedulian terhadap perkembangan teknologi informasi yang sudah kebablasan dan juga sebagai manifestasi dukungan terhadap pemerintah dalam memerangi konten negative di media masa”pungkasnya.
Sementara Kabid Komunikasi selaku Ketua Panitia, melaporkan, maksud dan tujuan diadakannya Diseminasi Fatwa MUI No. 24 Tahun 2017 adalah untuk merealisasikan kegiatan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kominfo-SP Prov. Sulsel Tahun 2017 dan memberikan pengetahuan, pemahaman kepada peserta tentang penggunaan media sosial berdasarkan Fatwa MUI N0. 24 Tahun 2017. Adapun pesertanya, pejabat dan staf Dinas Kominfo kabupaten/kota dan OPD lingkup Pemprov. Sulsel.
Senin, 23 Oktober 2017 (Rs/Tn)