Makassar, sulselprov.go.id - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan melakukan pemusnahan arsip dinamis inaktif dan penyerahan arsip statis di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Sulsel, Rabu, 22 Mei 2024.

Pemusnahan arsip ini menindaklanjuti Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip dan Peraturan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Arsip. 

Pemusnahan dengan alat pencacah kertas itu dihadiri perwakilan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sulsel, juga Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI) Pengurus Wilayah Sulsel. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulsel pun memberikan penghargaan kepada Biro Kesra Sulsel atas kinerja, dedikasi, dan kepedulian dalam mendukung tertib arsip di Sulsel, melalui tiga kali pemusnahan arsip.

Mewakili Plt Kepala Biro Kesra Setda Sulsel, Sub Koordinasi Non Pelayanan Dasar III, Siska Daniel, mengatakan, bahwa Biro Kesra telah melakukan pemusnahan arsip sebanyak tiga kali. Pada tanggal 23 Desember 2021 sebanyak 313 berkas, kemudian tanggal 22 November 2022 sebanyak 735 berkas, dan pemusnahan hari ini sebanyak 597 berkas.

Kabid Kearsipan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulsel, Basri menyampaikan, Biro Kesra mendapatkan apresiasi dari Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sulsel, karena telah melakukan pemusnahan yang ketiga kalinya. Sesuai Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip dan Peraturan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Arsip, pemusnahan arsip ini menjadi bagian dari proses dalam menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terbuka.

Ketua Umum Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI) Provinsi Sulsel ini pun mendorong agar seluruh OPD Lingkup Pemprov Sulsel melakukan hal serupa. "Karena kami menganggap bahwa proses pemusnahan arsip ini suatu bukti bahwa penyelenggaraan pemerintahan itu sehat. Karena ujung dari proses pemusnahan arsip ini akan melahirkan arsip statis yang nanti akan diserahkan kepada lembaga kearsipan daerah,” tuturnya.

Basri mendorong agar dilakukan percepatan implementasi Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) yang dapat dilakukan di 44 OPD Lingkup Pemprov Sulsel dan 24 Kabupaten/Kota lainnya, sehingga mempermudah dalam pelayanan kepada masyarakat. 

"Apalagi Bapak Penjabat Gubernur sudah berkomitmen akan menjalankan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang ujungnya adalah digitalisasi kearsipan dalam bentuk implementasi Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) di Sulsel. Oleh karena itu, menjadi tuntutan bagi kita untuk menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan percepatan pelayanan kepada masyarakat," tuturnya. (*)