Implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah banyak membawa implikasi pada tata kelola pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa. Hal ini menuntut peningkatan kapasitas pemerintah dan masyarakat Desa dalam mendayagunakan sumber daya yang dimiliki oleh desa.Salah satunya sumber daya keuangan yang jumlahnya meningkat secara signifikan dalam tiga tahun terakhir.

Demikian diungkapkan Sekretaris Wilayah Daerah Prov. Sulsel, Ir. H. Abdul Latif,M.Si.,MM saat membuka acara Seminar Nasional Mewujudkan Pengelolaan Keuangan, Aset dan Bumdesa yang Akuntabel dan Transparan, di Ruang Pola Kantor Gunernur, Kamis (9/3/17).

Abdul Latif mengatakan, anggaran Dana Desa yang bersumber dari APBN untuk 2253, pada tahun 2015 jumlahnya mencapai Rp 635 milyar, kemudian ditahun 2016 menjadi Rp 1,425 triliun dan pada tahun ini mencapai Rp 1.821 triliun, sehingga setiap tahun rata-rata terjadi peningkatan dua kali lipat dari tahun sebelumnya.

 “Untuk itu, dibutuhkan aparatur Pemerintah Desa yang profesional dalam mengelola keuangan Desa agar lebih transparan dan akuntabel”jelasnya.

“Besarnya anggaran di desa harus dioptimalkan penggunaannya untuk mengakselerasi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat”terangnya.

“Pemerintah dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintah Desa khususnya pengelolaan keuangan Desa agar Pemerintah Desa tidak terjebak dalam tata kelola keuangan yang potensial menimbulkan penyimpangan dan penyalahgunaan serta prilaku koruptif,”lanjutnya.

Ia menambahkan, selain aspek pengelola keuangan Desa, saat ini pemerintah juga menekankan pentingnya dibentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) di setiap desa. Khusus untuk Provinsi Sulsel, hingga tahun 2017 ini telah memiliki 660 Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dengan omzet Rp 13,27 triliun. Tahun ini ditargetkan akan difasilitasi pembentukan 1930 BUMDES atau 3 kali lipat yang ada saat ini.

Kamis, 9 Maret 2017 (Na/Yy)