Komisi Informasi (KI) Sulsel melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terkait keterbukaan informasi di kabupaten/kota yang ada di Sulsel. Monev dilaksanakan selama empat hari, Selasa hingga Jumat, 4-7 Desember.
Ketua panitia pelaksana monev, Andi Ilham menjelaskan, monev ini digelar untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan kabupaten/kota dalam mendukung keterbukaan informasi di daerah.
Monev juga bertujuan untuk melaksanakan pemeringkatan terhadap kabupaten/kota, sejauh mana maksimalisasi kerja Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) dalam melaksanakan keterbukaan informasi.
Ilham mengatakan, dari hasil monev itu, KI akan memberikan penghargaan kepada kabupaten/kota yang dinilai sukses melakukan keterbukaan sesuai standar layanan informasi publik sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang ada.
Sebelum dilakukan monev, KI membagikan kuesioner ke 24 kabupaten/kota untuk diisi. Namun hanya 18 daerah yang mengembalikan kuesioner.
"Dibanding tahun lalu, jumlah yang mengembalikan kuesioner 18 daerah. Naik 50 persen," ungkap Ilham.
Mereka yang mengembalikan kuesioner itulah yang mengikuti tahapan monitoring dan evaluasi.
Hari pertama pelaksanaan monev, sebenarnya ada lima daerah yang diundang untuk melakukan presentase. Namun hanya tiga daerah yang datang yakni Bantaeng, Pangkep, dan Pinrang.Sementara dua daerah tidak hadir yakni Barru dan Bulukumba.
Ada lima indikator penilaian presentase yakni komitmen, koordinasi, komunikasi, kolaborasi, konsistensi.penilaian hasil monev dan pemberian penghargaan akan diberikan kepada daerah pada malam penganugerahan, 21 Desember 2018 malam.
Salah seorang komisioner, Aswar Hasan menjelaskan program monev ini merupakan rangkaian penguatan visi misi gubernur dalam rangka pelayanan publik prima.
Dimana kabupaten/kota dikondisikan melalui program supaya berorientasi pada pelayanan publik untuk reformasi birokrasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo SP),Bantaeng, Hartawan Zainuddin mengapresiasi kerja-kerja Komisi Informasi dalam mendorong terlaksananya keterbukaan informasi di daerah.
"Pemerintah yang baik adalah yang sadar pentingnya keterbukaan informasi kepada publik," ungkap Hartawan.
Dia mengaku cukup paham keterbukaan informasi sudah menjadi tuntutan jaman sehingga pemerintah wajib untuk melaksanakannya.
"Bagi yang tidak melaksanakan, rapor merah bagi daerah terkait," tambahnya.
Dia mengucapkan terima kasih kepada KI Sulsel dan Dinas Kominfo SP Sulsel yang mengundang Kabupaten Bantaeng untuk melaksanakan presentase sejauh mana keterbukaan informasi telah dilaksanakan di kabupaten berjuluk Butta Toa itu.
Dia berkomitmen, ke depan, Kabupaten Bantaeng terus berupaya memaksimalkan upaya dalam menyajikan informasi kepada publik sesuai aturan yang berlaku.
Selasa, 4 Desember 2018 (Srf/Na)