Makassar, sulselprov.go.id - Komisi Informasi (KI) Pusat memberikan apresiasi terhadap keterbukaan informasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. Apalagi, dengan disediakannya ruangan khusus bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama di Kantor Gubernur Sulsel.

"Dengan disediakannya fasilitas ruangan PPID Utama untuk memudahkan masyarakat menyampaikan pengaduan, saya kira itu sesuatu yang positif," kata M Syahyan, Komisioner Bidang Regulasi Kebijakan Publik, saat berkunjung ke Sekretariat KI Sulsel yang terletak di Kantor Gubernur, Selasa, 22 Maret 2022.

Syahyan mengungkapkan, kunjungannya ke KI Sulsel untuk mendorong agar keterbukaan informasi di Sulsel semakin baik lagi dibandingkan hasil monitoring evaluasi yang dilakukan tahun 2021 lalu. Dimana, Sulsel masuk kategori Cukup Normatif, dengan nilai 72,53.

"Kami yakin, setelah melihat dan mendengarkan upaya-upaya yang dilakukan Pemprov Sulsel, dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informasi, dibantu oleh Komisi Informasi, tahun depan akan jauh lebih baik," ujarnya.

Sementara, Asisten III Pemprov Sulsel, Tautoto Tanaranggina, didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Sulsel, Amson Padolo, menyampaikan, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, juga berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan atau terbuka. Iapun mencontohkan, dalam proses lelang yang diadakan Biro Pengadaan Barang dan Jasa.

"Dalam proses lelang, tim itu diacak. Mereka tidak saling mengetahui sesama anggota tim. Jadi betul-betul lelang itu berjalan secara adil," jelas Tautoto.

Komitmen itu juga ditunjukkan dengan disediakannya ruangan khusus bagi PPID Utama, untuk menerima permintaan informasi dari masyarakat.

Turut hadir dalam kunjungan KI Pusat, Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi KI Pusat Wafa Patria Umma, Ketua KI Sulsel Pahir Halim, dan Kepala Sekretariat KI Sulsel Sultan Rakib. (*)