Makassar, sulselprov.go.id - Di era keterbukaan informasi publik, mendapatkan informasi menjadi hak bagi setiap individu maupun kelompok, sedangkan memberikan informasi menjadi kewajiban yang harus dipenuhi badan publik. Untuk itu badan publik harus memiliki kecakapan dalam pengelolaan informasi demi melayani masyarakat dalam memenuhi kebutuhan akan informasi. Di sisi lain ketidakpuasan masyarakat akan pelayanan informasi bisa disengketakan dan diadukan ke Komisi Informasi.

Pentingnya keterbukaan informasi publik tersebut disampaikan Ketua Komisi Informasi (KI) Sulawesi Selatan Pahir Halim saat berkunjung ke Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. Pertemuan tersebut di selenggarakan di Ruang Dr. H. Syahrul Yasin Limpo Kompleks Kantor Disdik Sulsel, Selasa (12/4/2022).

Ia juga meminta agar Dinas Pendidikan dapat memberikan edukasi kepada pihak sekolah mengenai tugas pokok dan fungsi KI dalam kaitannya dengan penyelesaian sengketa informasi yang berada di Sulawesi Selatan.

"Mungkin bisa diselipkan informasi untuk Komisi informasi, tentang urgensi keterbukaan informasi bagi badan publik (sekolah). Itu yang nanti dijelaskan kawan-kawan. KI ini memiliki kewenangan absolut, cuma KI yang diberikan kewenangan untuk menyelesaikan yang namanya sengketa informasi tidak untuk lembaga yang lain," tambah Pahir Halim.

Sementara itu, dalam kunjungan kerja terkait proses Penyelesaian Sengketa Informasi di lingkup Dinas Pendidikan tersebut, Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Sulsel Khaerul Manan menginginkan Dinas Pendidikan sebagai badan publik harus menyiapkan informasi dan memilah informasi tersebut, mana yang bisa dibagikan ke masyarakat ataupun informasi yang tidak bisa diberikan kepada masyarakat. Keterbukaan informasi publik yang digelar Komisi Informasi diharapkan tidak dijadikan momok. Untuk itu sekolah-sekolah pun diwajibkan mampu melakukan pengelolaan informasi dengan rapi.

"Perlu diatur bagaimana supaya sekolah-sekolah ini yang ke depan itu siap dalam menghadapi sengketa-sengketa informasi. Ketika badan publik tidak bisa memberikan informasi karen diperaturan itu memang ada resikonya," terang Khaerul.

Ia pun menjelaskan tata urutan permohonan informasi kepada badan publik. Sebelum sampai ke KI, pemohon harus mengajukan permohonan informasi ke badan publik. Badan publik punya tenggang waktu untuk memberikan jawaban. Namun ketika pemohon informasi tidak mendapatkan jawaban, pemohon kemudian mengajukan keberatan. Ketika badan publik tidak merespon, maka pemohon bisa mengajukan sengketa informasi ke KI.

Di kesempatan yang sama, Kepala Bidang Humas dan Informasi Publik, Sultan Rakib menambahkan, pihak sekolah telah berusaha menjawab keresahan yang mereka rasakan dengan menggelar Forum Group Discussion (FGD) Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS SMA/SMK) Kota Makassar dalam rangka Peningkatan Kinerja Kepala Sekolah Mendorong Akselerasi Program Unggulan Gubernur Mencerdaskan Sulawesi Selatan, yang bertempat di Ballroom Nobel Convention Centre, Nobel Indonesia Institute, Jl Alauddin Makassar, yang digelar pada hari Kamis (31/3/2022).

"Bagaimana caranya supaya kepala sekolah, guru dan badan publik ini fokus belajar mengajar, tidak perlu mereka mengurusi hal-hal permohonan informasi ataupun sengketa informasi publik yang nanti sampainya di KI," terang Sultan. 

Untuk itu, ia mendorong pemanfaatan PPID Pelaksana di Dinas Pendidikan. Sehingga perlu adanya regulasi yang mengatur hal tersebut. Ketika masyarakat memohon informasi ke Disdik, yang bertanggung jawab memberikan informasi adalah PPID terkait. Dengan memanfaatkan peran PPID Pembantu di dinas terkait tersebut diharapkan supply informasi ke masyarakat akan lancar tanpa mengganggu konsentrasi kegiatan belajar-mengajar di sekolah. (*)