Selama dua hari berturut-turut, Selasa dan Rabu, 5-6 Juni 2018, Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar sidang sengketa informasi di Sekretariat KI.
Menurut salah seorang komisioner KI, Andi Muh. Ilham, pihaknya berhasil menuntaskan empat sengketa informasi hingga ke putusan mediasi.
Dia memaparkan, sidang pertama diketuai Majelis Komisioner, Pahir Halim dan anggota, Andi Ilham dan Kadir Patwa.
Sebagai pemohon dalam sidang tersebut adalah Muh Ridwan Q, SE dan termohon Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Sejumlah informasi yang diinginkan pemohon terhadap termohon diantaranya salinan otentik Rencana Kerja (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Laporan Realisasi Anggaran, salinan dokumen kontrak/perjanjian pengadaan barang dan jasa, serta sejumlah dokumen lainnya.
Sidang kedua antara pemohon Muh. Ridwan Q, SE dengan termohon SD Inpres Rappojawa Kota Makassar. Sidang pembacaan putusan mediasi tersebut dipimpin Andi Ilham dengan anggota Kadir Patwa.
Sejumlah dokumen yang diminta pemohon terhadap termohon pada umumnya terkait sejumlah dokumen seperti data siswa, SK Pengurus Komite Sekolah, LPJ bantuan BOS dan Dana Pendidikan Gratis, serta sejumlah dokumen lainnya.
Sidang ketiga dipimpin Komisioner Pahir Halim, dengan anggota Andi Muhammad Ilham serta Kadir Patwa.
Sidang itu memediasi antara pemohon Muh. Ridwan Q,SE dengan termohon SD Inpres Buttatianang I.
Ada beberapa item yang menjadi permintaan pemohon terhadap termohon. Diantaranya salinan otentik RKAS, LPJ BOS dan dana pendidikan gratis,data siswa,data dan SK pengurus komite sekolah, dab sejumlah dokumen lainnya.
Sidang keempat, antara pemohon Muh. Ridwan Q,SE dan SMP Negeri 22 Makassar. Sidang dipimpin Komisioner AndiMuhammad Ilham serta anggota Aswar Hasan.
Hampir sama dengan persoalan di sidang ketiga, pemohon Ridwan Q meminta sejumlah data SMP Negeri 22 diantaranya salinan RKAS, buku kas umum sekolah, data jumlah siswa, salinan otentik daftar penerima bantuan siswa miskin, serta sejumlah dokumen lainnya.
"Intinya semua pihak yang bersengketa, baik pemohon maupun termohon, sepakat untuk melaksanakan putusan mediasi. Dalam hal ini, termohon menyanggupi untuk memberi dokumen yang diinginkan pemohon, " pungkas Andi Muh Ilham.
Sementara itu, Kepala Sekretariat KI Provinsi Sulsel, Badaruddin menjelaskan KI sudah melaksanakan tugas berdasarkan kewenangannya, menerima, memeriksa, memutus perkara berdasarkan Peraturan Komisi Informasi dengan melakukan mediasi.
Kamis, 7 Juni 2018 (Srf/Er)