Makassar, sulselprov.go.id - Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2024-2028 melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Provinsi Sulsel Andi Rachmatika Dewi, di Rumah Jabatan Ketua DPRD Sulsel, Senin, 4 November 2024.
Pertemuan ini menjadi langkah awal untuk memperkuat sinergi dalam menjalankan tugas dan fungsi Komisi Informasi terkait keterbukaan informasi publik di Sulsel. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Komisioner KI Sulsel, yakni Fauziah Erwin, Herman, Subhan, dan Nurhikmah, serta perwakilan Sekretariat KI Sulsel.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KI Sulsel Fauziah Erwin menyampaikan berbagai upaya untuk memajukan keterbukaan informasi publik, termasuk tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KI Sulsel dalam mengawal keterbukaan informasi publik. Utamanya dalam hal pengawasan, edukasi, serta penyelesaian sengketa informasi.
"Tupoksi utama Komisi informasi itu adalah menerima, memeriksa, dan menyelesaikan sengketa informasi publik. Selain sengketa informasi yang kami selesaikan, kami juga melakukan upaya penguatan tata kelola layanan informasi publik di badan-badan publik pemerintah di Sulsel melalui Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik," kata Fauziah Erwin.
Melalui pertemuan tersebut, ia berharap dapat mempererat kerja sama antara KI Sulsel dan DPRD Sulsel dalam menjalankan amanah keterbukaan informasi publik.
"Kami berharap support dari DPRD Sulsel untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan haknya dalam mengakses informasi serta memastikan badan publik di daerah ini menerapkan prinsip keterbukaan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pada periode kepemimpinan DPRD Sulsel kali ini, kami mendorong Peraturan Daerah inisiasi DPRD terkait keterbukaan informasi publik,” ungkapnya.
Sementara itu, Andi Rachmatika Dewi menyambut hangat kedatangan Komisioner KI Sulsel. Ia menyampaikan harapannya agar Komisi Informasi dapat terus mendorong transparansi dan akuntabilitas di berbagai badan publik di Sulsel, serta manjadi jembatan penghubung antara badan publik dengan masyarakat. (*)