Makassar, sulselprov.go.id - Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan (Prov. Sulsel) melaksanakan mediasi terhadap sengketa informasi publik yang melibatkan 7 pemerintah desa di kabupaten Enrekang selaku termohon dan Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara selaku pemohon. Proses mediasi kedua belah pihak tersebut dipandu oleh Ketua KI Prov. Sulsel Pahir Halim selaku Mediator dan Komisioner KI Prov. Sulsel Andi Tadampali selaku Co-Mediator di Makassar Room Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, 2 Agustus 2023.
Ditemui selepas kegiatan, Pahir Halim menyampaikan bahwa dalam proses mediasi tersebut disepakati enam poin besar dari delapan permintaan awal pemohon.
"Walaupun demikian, poin-poin lain dari setiap komponen besarnya itu akan disesuaikan dengan ketersediaan di masing-masing desa. Oleh karena itu, ada kemungkinan desa yang satu dengan desa yang lain itu berbeda jumlah informasi yang akan diserahkan ke pemohon. Pada prinsipnya (termohon) bersedia untuk menyerahkan, tetapi jumlanya itu tergantung kepada ketersediaan informasi yang dikuasai di masing-masing desa," kata Pahir Halim.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jika tidak ada halangan, maka transaksi informasi tersebut dapat dilakukan pada awal bulan September 2023.
"Dan itu jika ada beban biaya, seperti perintah Undang-Undang dibebankan kepada pemohon. Mereka sudah saling memahami, siapa melakukan apa, dan konsekuensi apa yang timbul dari semua nanti transaksinya itu, mereka sudah sepakat," tambahnya.
Terdapat 8 (delapan) poin informasi yang diminta oleh pemohon, antara lain:
1. Peraturan Desa tentang APBDes beserta lampirannya dan Perubahan APBDes TA 2017-2022;
2. DPA dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Tahun 2017-2022;
3. Peraturan Desa tentang LPJ beserta lampirannya tentang APBDes dan Perubahan APBDes TA 2017-2022;
4. Laporan Pengelolaan Aset Desa seperti yang dimaksud pada Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Aset Desa dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan lampirannya TA 2017-2022;
5. Kontrak pada Pengadaan Barang dan Jasa baik melalui Penyedia Jasa maupun Swakelola seperti yang dimaksud pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa TA 2017-2022;
6. LPJ BUMDes dan Usaha-Usaha Desa Lainnya Tahun 2017-2022;
7. Laporan Penggunaan Dana Bantuan Penanggulangan dan Pencegahan Covid-19 yaitu Dana BLT Dana Desa 2020-2022; dan
8. Pembuatan Sertifikat Tanah pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis TA 2017-2022.
Pahir berharap masing-masing pihak dapat menunaikan apa yang telah menjadi kesepakatan bersama dari proses yang dilalui.
"Harapan kita transaksi itu terjadi pada tanggal telah ditetapkan, karena sejak diucapkan (kesepakatan) itu sudah mengikat. Artinya, kedua belah pihak harus saling mengingatkan agar kesepakatan itu dapat diwujudkan," harapnya.
Senada dengan Pahir Halim, Andi Tadampali menambahkan bahwa martabat manusia itu ada pada saat dia menyepakati apa yang sudah diperjanjikan.
"Ada yang disebut dengan Pacta Sunt Servanda, setiap janji harus ditepati," pungkasnya.
Adapun tujuh pemerintah desa selaku termohon tersebut adalah Pemerintah Desa Pattondonsalu, Pemerintah Desa Boiya, Pemerintah Desa Botto Mallangga, Pemerintah Desa Batu Mila, Pemerintah Desa Mangkawani, Pemerintah Desa Tapong, dan Pemerintah Desa Labuku.(*)