Penjabat Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan, Tautoto Tana Ranggina menerima kunjungan kerja Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Senin (16/4/2018).

Kunjungan ini dalam rangka mendengarkan masukan perwakilan 24 kabupaten/kota Sulsel terkait Revisi Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Diketahui, revisi ini tengah diajukan oleh Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) pada acara Dengar Pendapat Umum Komite III DPD RI Dalam Rangka Inventarisasi Materi Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas UU No.14  Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, pada 17 Januari 2018.

Revisi tersebut pada pasal 35 ayat 2 yang berbunyi bahwa guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka atau sebanyak-banyak 40 jam dalam seminggu.

Tautoto mengatakan, dalam pasal tersebut walaupun disebutkan guru sebagai profesi, namun menempatkan guru sebagai buruh.

"Hal ini jelas kurang sesuai dengan tujuan awal dari pembuatan Undang-Undang Guru dan Dosen tersebut.  Kalau ini dibiarkan terus, akibatnya guru hanya disibukkan dengan mengajar," katanya.

Memperhatikan masalah tersebut, maka diperlukan upaya konkrit oleh semua pihak bukan hanya pemerintah daerah dan masyarakat,  tetapi perlu dukungan pemerintah pusat.

Sementara, Wakil Pimpinan Komite III DPD RI A.M Iqbal Parewangi menjelaskan, bahwa dari 34 provinsi di Indonesia, hanya ada tiga daerah yang diambil sebagai tempat representasi terkait perubahan Undang-Undang Guru dan Dosen.

"Pemerintah Provinsi Sulsel mengundang perwakilan dari 24 kabupaten/kota, sehingga suara yang terdengar adalah suara representatif, serta hadir lintas sektor di Sulsel," jelasnya.

Poin-poin masukan yang diberikan, bahwa pentingnya pemerintah memberikan perhatian pada undang-undang yang baru nanti. Terutama untuk tiga hal, diantaranya, pertama kesejahteraan guru, termasuk guru honerer dan guru relawan, "Karena selama ini nama tersebut tidak disebut, kalau guru honerer masih ada honornya, ada guru kita guru relawan yang basisnya hanya keikhlasan, jadi pertama tentang kesejahteraan guru," paparnya.

Kedua adalah tentang kualitas kompetensi profesionalitas guru, untuk hal ini sangat kuat desakan dari Sulsel untuk diakomodir agar diatur sebaik-baiknya dalam undang-undang yang sedang diproses inisiasi perubahannya.

Ketiga adalah perlindungan guru, terutama agar tidak ada lagi murid atau orang tua murid yang memeja hijaukan atau guru dipidana karena mendisiplinkan murid.

"Jadi ada tiga, kesejahteraan guru, kompentensi atau kualitas, ketiga adalah perlindungan guru," pungkasnya.

Adapun batas waktu usulan inisiatif perubahan Undang-Undang Guru dan Dosen ini diseleskian oleh DPRD paling lambat Agustus 2018 mendatang.

Usai dari Kantor Gubernur, rombongan Komite III berkunjung ke Kopertis Wilayah 9 di Jalan Bung, bertemu para rektor Universitas Swasta se-Sulsel.

Senin, 16 April 2018 (Srf/Na)