Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Soni Sumarsono berpandangan bahwa koperasi tidak bisa tumbuh dalam iklim kapitalistis. Untuk itu, ditengah banyak retail dengan modal yang kuat maka perlu dilakukan pengaturan dan pembatasan. 

"Koperasi tidak bisa tumbuh dalam iklim kapitalistis. Sementara, banyak retail modern itukan bagian dari instrument yang mengedepankan permodalan, satu punya sekian banyak, maka dua-duanya harus bisa hidup," kata Sumarsono. 

Diakuinya walaupun mengatur ini tidak mudah, disatu sisi ritail modern seperti minimaret hidup maka koperasi juga harus hidup. 

"Sama juga dengan mangatur pasar tradisional dengan retail yang ada di kota. Misalnya,  retail ngak boleh berdiri dengan jarak sekian meter dari pasar tradisional, hal semacam itu tergantung kesepakatannya, mau sekilo, lima kilo seperti itu," sebutnya. 

Aturannya tidak ada yang melarang, yang melarang perda di setiap daerah, tergantung perda masing-masing daerah. 

"Aturan secara nasional dari Menteri Perdagangan mengatakan, pengaturan lebih lanjut diserahkan ke masing-masing daerah, oleh karena itu daerah menyikapi secara bisajaksana jangan sampai koperasi, pedagang kecil menengah itu mati hanya karena dikuasainya oleh ritel-ritel tadi," jelasnya. 

Hal itu, Ia ungkapkan usai menghadiri rapat paripurna membahas tentang jawaban Gubernur Sulawesi Selatan atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap dua Ranperda masing-masing tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil di Kantor DPRD Sulsel, Rabu (8/8/18).

Urusan koperasi menjadi urusan kabupaten, tetapi tidak lepas pengaturan pusat menyangkut kebutuhan terutama akses koperasi untuk modal.

"Sehingga tidak ada salahnya, sebagai pembina koperasi tingkat provinsi kita membuat Perda kabupaten-kota," jelasnya.

Rabu, 8 Agustus 2018 (Srf/Na)