Sekertaris Daerah Sulsel, Ir. H. Abdul Latief melantik Dewan pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) kabupaten Jeneponto, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Luwu Utara dan Unit Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulsel di Ruang Pola kantor Gubernur Sulsel, Kamis (14/12/2017)

Abdul Latief yang juga sekaligus Ketua dewan pengurus KORPRI Sulsel menerangkan, kendati sampai hari ini tidak jelas instansi apa yang menaungi KORPRI, akan tetapi organiasi tersebut harus tetap berjalan sesuai amanat UUD bahwa Aparat Sipil Negara (ASN) harus tetap diwadahi organisasi.

"Kedepannya, ada beberapa tugas pengurus dalam menjalankan roda organisasi sesuai amanat UUD. Komitmen untuk meningkatkan profesioalisme dan menjalankan tugas sebagai abdi negara," terangnya.

Selain itu, menurutnya, pelantikan tersebut merupakan bagian dari profesi untuk mempertahankan organisasi dan mengamalkan kode etik KORPRI serta membina bersama persatuan dan kesatuan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik berwibawa dan bertanggung jawab.

"Harus mampu memimpin dan mempersatukan ASN. Komitmen ini perlu diperluas dan ditegaskan. Anggota harus terus diingatkan akan 3 peran utama KORPRI sebagai abdi negara, abdi masyarakat dan abdi pemerintah," tambahnya.

Sebagai abdi negara, anggota KORPRI diwajibkan menjadi contoh dalam menjalankan konstitusi, melayani masyarakat secara prima dan memberi dukungan jalannya pemeritahan yang baik dan bersih.

"Saya berpesan agar pengurus KORPRI dapat menyusun program kerja yang mengakomodasi aspirasi peserta dan memberikan upaya peningkatan kapabilitas dan kesejahteraan anggota," tutupnya.

Kamis, 14 Desember 2017 (Srf/Na)